Warta DKI
Ragam

Peraturan Baru Bagi Pengelola dan Driver Ojek Online Di Kota Bogor

Bogor – Menjawab keresahan dari para sopir angkutan kota (Angkot) terhadap maraknya ojek online yang beroperasi, Wali Kota Bogor Bima Arya memanggil tiga pengelola ojek online di ruang Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Rabu (15/03/16). Dari hasil pertemuan tersebut disepakati bersama bahwa beberapa hal ojek online yang akan ditata.

Bima mengatakan, dalam  pertemuan ini ia meminta kepada pengelola ojek online untuk memahami jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah mempunyai rencana transportasi 20 tahun kedepan. Rencana tersebut sudah disusun rapi, dan detail serta beberapa tahapannya sudah ada yang dilakukan. Meski begitu, Pemerintah juga memahami tingginya permintaan dari warga terhadap ojek online karena masih rendahnya kualitas transportasi publik di Kota Bogor. “Kami tidak mungkin melarang karena warga butuh, sekarang konteknya penataan bukan pelarangan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, sudah disepakati bersama bahwa driver ojek online tidak diperbolehkan parkir di pedestrian dan shelter. Jika masih ada yang melanggar akan dilakukan penindakan dan dilaporkan ke pengelola untuk diberikan hukuman. Tak hanya itu, agar tidak mengganggu dan berbenturan dengan program rerouting (penggabungan trayek) angkot, akan dibuat konsep pembatasan jumlah, pengaturan lintas wilayah hingga kuota ojek online.

“Karena saat nanti rerouting ada wilayah yang dimasuki angkot, maka harus ada pembatasan serta kesepakatan operasinya dimana saja, itu akan dikomunikasikan lebih lanjut,” paparnya.

Pembentukan Satgas dan Kolrap Ojek Online

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Suyudi Ario Seto yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, pihaknya mendukung langkah-langkah Pemerintah terkait penataan ojek online. Pasalnya, sudah dari awal ia memprediksi maraknya ojek online dapat menimbulkan keresahan dan kecemburaan sosial jika tidak ditata dengan bijak. Ia pun menyarankan untuk dibentuknya Satgas ojek online dan dibentuknya Korlap masing-masing ojek online.

“Ojek online ini rentan menimbulkan konflik, perlu satgas pengawasan ojek online. Mulai dari satgas preventif, promotif dan komprehensip,” tuturnya.

Head Public Affair Gribe Indonesia Nanu mengaku, keluhan ini menjadi pekerjaan rumah untuk mengkomunikasikan para driver agar lebih disiplin berlalu lintas dan tidak parkir sembarangan. Saat ini Gribe tengah berusaha menjalin kerja sama dengan beberapa pusat perbelanjaan agar driver tidak berhenti di jalan raya. Selain itu, jika ada lahan kosong bisa bekerja sama untuk dijadikan shelter driver.
“Kami juga setuju untuk pembentukan satgas dan dibentuknya korlap untuk komunikasi yang lebih baik,” ujarnya. (humas kota bogor)

Related posts

Ditpolair Mabes Polri Tangkap Dua Kapal Ikan Asing Menggunakan Trawl

Redaksi

Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Rutan Kelas II Cilodong Depok

Redaksi

Disdik Kota Bogor Sosialisasikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018

Redaksi

Pemerintah Amankan Ketersediaan dan Stabilisasi Harga Pangan

Redaksi

Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Melalui E-Filling di Kodim Kota Depok

Redaksi

Miftah Klaim Pengurus Kadin Depok Kubu Yang Sah

Redaksi

Leave a Comment