Warta DKI
Hukum

Unit Reskrim Polsek Sagulung Batam, Amankan Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Warta DKI.com-Batam -Unit Reskrim Polsek Sagulung yang di pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung IPTU Muharka, telah berhasil mengamankan 1 orang terduga Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan inisial SS (53 Tahun), tepatnya di Tembesi Kec. Sagulung-Kota Batam. Senin,(22/03), sekitar pukul 01.30 Wib.

Menurut Keterangan Kanit Reskrim Polsek Sagulung IPTU Muharka, mengatakan kepada  Wartadki.com,  kejadiannya ini berawal pelaku datang kerumah pelapor (ibu korban inisial DS) dan meminta izin untuk membawa korban inisial RA (11 Tahun) membeli sepatu sekolah, dan karena pelaku adalah tukang ojek yang sering mengantar korban sekolah maka ibu korban memberi izin, sekitar pukul 10.00 wib pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor merk Suzuki Smash milik korban, kemudian sekitar pukul 20.00 wib pelaku kembali mengantar korban kerumah pelapor.
Pada hari Sabtu (20/03) sekitar pukul 22.00 wib, korban memberitahukan kepada pelapor bahwa pelaku memegang dan meraba raba alat kelamin korban pada hari Jumat (19/03) sekira pukul 12.00 wib di rumah pelaku sehingga korban mengeluh saat buang air kecil, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Sagulung guna untuk di proses lebih lanjut.” Jelas, IPTU Muharka.
Selanjutnya, IPTU Muharka mengatakan, setelah menerima laporan dari pelapor, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan serangkaian penyelidikan kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis terhadap korban.
Pada hari Senin, (22/03) sekira pukul 01.30 wib, Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat Informasi bahwa pelaku pencabulan tersebut berada di Tembesi Kec. Sagulung, Â sudah bersama bapak korban dan beberapa warga dan ketua RT setempat kemudian unit Reskrim Polsek Sagulung yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Sagulung Iptu Muharka, melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku tersebut , Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut.”Jelas IPTU Muharka.
Kapolresta Barelang Kombes pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf, membenarkan adanya pelaku tindak pidana perbuatan pencabulan anak di bawah umur yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim polsek sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kapolresta Barelang. (Pen,Sur)

Related posts

Puluhan Narapidana Rutan Kelas I Depok Dapatkan Remisi Di Hari Natal

Redaksi

Persidangan Penipuan Robot Trading Fin 888 Menemukan Titik Terang

Redaksi

Dit Reskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Korupsi Rp 6.2 Milliar

Redaksi

Diduga Oknum Petugas Dirpam BP Batam gelapkan uang Penggusuran Warga

Redaksi Wartadki

Persidangan Terdakwa Jevon VG Legal PT HAL, Terungkap Fakta Gugatan Di PN Jambi Gugur

Redaksi

Polsek Gunung Putri, Periksa Juru Parkir dan Pengunjung Minimarket Terlibat Keributan di Medsos

Redaksi

Leave a Comment