Warta DKI
Hukum

Unit Reskrim Polsek Sagulung Batam, Amankan Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Warta DKI.com-Batam -Unit Reskrim Polsek Sagulung yang di pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung IPTU Muharka, telah berhasil mengamankan 1 orang terduga Pelaku Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan inisial SS (53 Tahun), tepatnya di Tembesi Kec. Sagulung-Kota Batam. Senin,(22/03), sekitar pukul 01.30 Wib.

Menurut Keterangan Kanit Reskrim Polsek Sagulung IPTU Muharka, mengatakan kepada  Wartadki.com,  kejadiannya ini berawal pelaku datang kerumah pelapor (ibu korban inisial DS) dan meminta izin untuk membawa korban inisial RA (11 Tahun) membeli sepatu sekolah, dan karena pelaku adalah tukang ojek yang sering mengantar korban sekolah maka ibu korban memberi izin, sekitar pukul 10.00 wib pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor merk Suzuki Smash milik korban, kemudian sekitar pukul 20.00 wib pelaku kembali mengantar korban kerumah pelapor.
Pada hari Sabtu (20/03) sekitar pukul 22.00 wib, korban memberitahukan kepada pelapor bahwa pelaku memegang dan meraba raba alat kelamin korban pada hari Jumat (19/03) sekira pukul 12.00 wib di rumah pelaku sehingga korban mengeluh saat buang air kecil, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Sagulung guna untuk di proses lebih lanjut.” Jelas, IPTU Muharka.
Selanjutnya, IPTU Muharka mengatakan, setelah menerima laporan dari pelapor, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan serangkaian penyelidikan kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis terhadap korban.
Pada hari Senin, (22/03) sekira pukul 01.30 wib, Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat Informasi bahwa pelaku pencabulan tersebut berada di Tembesi Kec. Sagulung, Â sudah bersama bapak korban dan beberapa warga dan ketua RT setempat kemudian unit Reskrim Polsek Sagulung yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Sagulung Iptu Muharka, melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku tersebut , Selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut.”Jelas IPTU Muharka.
Kapolresta Barelang Kombes pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf, membenarkan adanya pelaku tindak pidana perbuatan pencabulan anak di bawah umur yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim polsek sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kapolresta Barelang. (Pen,Sur)

Related posts

Peresmian Kantor Hukum ASL Gelar Syukuran Dan Santunan Anak Yatim

Redaksi

Kejaksaan Agung RI Resmi Berlakukan Pedoman No 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika

Redaksi

Tahun Baru Imlek 2022, 1 Warga Binaan Lapas Cibinong Dapatkan Remisi Khusus

Redaksi

Kecelakaan Lalu Lintas di Cileungsi, Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia

Redaksi

Kasus Duel Maut Siswa SMP Depok Catatan Kelam Di Akhir Tahun 2024

Redaksi

Polsek Nanggung Polres Bogor Pasang Police Line di Lokasi Pengolahan Emas

Redaksi

Leave a Comment