Warta DKI
FituredHukumKomunitas

Ratusan Anggota Koperasi KS Bantah Isu Fitnah Pengadaan Perumahan Dan SHU

Ratusan Anggota Koperasi KS Bantah Isu Fitnah Pengadaan Perumahan Dan SHU

Wartadki.com|Jakarta,– Beberapa anggota Koperasi Karya Sejahtera (KS) Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mewakili ratusan anggota lainya, angkat bicara membantah keras adanya isu pencemaran nama baik/ fitnah yang diberitakan media beberapa waktu lalu,  terkait dugaan penggelapan dana pengadaan rumah tinggal serta sisa hasil usaha (SHU) Rabu (6/9/2024) di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dengan didampingi kuasa hukumnya Nurohman, para anggota membuat pernyataan, “Kami  membantah bahwa yang menjadi persoalan terkait dana perumahan dan SHU itu bukan fitnah atau mencemarkan nama baik koperasi. Dasar kami memberikan kuasa  kepada kuasa hukum kami yang  didasari dari laporan-laporan pertanggungjawaban tahunan (LPJ) pengurus koperasi dan tertuang dikesepakatan bersama aturan koperasi dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), ” Tegas salah satu anggota.

“Kemudian terkait dengan pernyataan Ketua Serikat Pekerja bahwa permasalahan ini digagas oleh segelintir oknum anggota, kami menyatakan itu tidak benar. Bahwa pengertian kami segelintir itu hanya mewakili beberapa orang. Kami anggota koperasi TKBM sebanyak 194 orang yang memberikan kuasa atas keinginan bersama-sama. Kami sudah memberikan kuasa kepada Kuasa hukum, kami rasa tidak bijak dan tidak relevan karena oknum yang membuat pernyataan di media juga sebagai Ketua Serikat Pekerja yang merangkap sebagai Wakil Ketua II Koperasi,” Jelasnya .

Lebih lanjut dijelaskanya, bahwa kami selaku anggota Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah dilibatkan dalam acara Rapat Anggota Tahunan (RAT). Keputusan apapun yang diputuskan pengurus Koperasi dan KRK (Mandor) tidak pernah disosialisasikan kepada kami sebagai anggota Koperasi.

Pengertian kami yang tertuang di AD/ART Koperasi,  Anggota adalah pekerja sekaligus pemilik dari Koperasi akan tetapi kami tidak pernah dilibatkan dalam agenda tersebut dan AD/ART Koperasi yang berlaku saat ini tidak pernah direvisi, dan anggota tidak pernah diberikan pemahaman atau edukasi tentang AD/ART Koperasi dari pengurus Koperasi.

Diketahui, Keberadaan Dana Perumahan benar tidak diatur didalam AD/ART Koperasi, akan tetapi tertuang di Laporan Pertanggungjawaban Tahunan (LPJ) dan didalam keputusan bersama Koperasi dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) atau dengan APBMI yang tidak pernah di realisasikan kepada anggota.

Mirisnya, ada pernyataan bahwa anggaran Perumahan sudah diprogramkan dan diberikan kepada anggota yang mengundurkan diri dan meninggal dunia. Kami anggap adalah keputusan sepihak karena agenda tersebut tidak pernah disosialisasikan kepada kami terlebih dahulu atau pemberitahuan sebelumnya.

Sejogyanya selaku pengurus Koperasi sebelum menerapkan aturan, sebaiknya disosialisasikan kepada anggota atau diwakilkan oleh Kepala rombongan regu (KRK) atau disyahkan di rapat anggota tahunan (RAT). Lalu ada info yang ada di media diberikan oleh seorang Ketua Serikat yang ada didalam Koperasi yang juga merangkap sebagai pengurus didalam koperasi adalah sangat tidak toleran.

Karena selain rangkap jabatan pun beliau sebagai ketua serikat seharusnya memperjuangkan hak hak dari anggota pekerja yang ada,sesuai UU No. 21 Tahun 2000 pasal 1 ayat 1 membela hak-hak pekerja beserta keluarganya.

Bukannya membuat pernyataan yang bisa menjatuhkan anggota yang sebagai ujung tombak dari perputaran kegiatan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan menyatakan bahwa yang kami tuntut mengenai dana perumahan dan SHU yang tertuang di buku laporan tahunan dan keputusan bersama. Kami dibilang hoax bahkan ingin mencabut keanggotaan kami. Kami mempertanyakan dana perumahan bukan pencemaran nama baik dan pemberitaan yang tidak benar,” Kata anggota koperasi dengan gamblang.

“Dengan adanya berita melalui media online yang dinyatakan Ketua Serikat Pekerja dan sekaligus Wakil Ketua II Koperasi kami anggap bukannya mencari win-win solution malah memberikan contoh tidak baik dan bijak,” Tutup anggota koperasi KS TKBM.

Kemudian terkait anggaran Perumahan sudah diprogramkan dan diberikan kepada anggota yang mengundurkan diri dan meninggal dunia. Hal tersebut kami menduga merupakan kebohongan formalitas dan perbuatan melawan hukum yang lagi” dapat menyesatkan dan merugikan bagi para anggota Koperasi KS TKBM Pelabuhan Tanjung Priok. Tutup salah seorang anggota koperasi KS TKBM.

Related posts

Kuasa Hukum: Majelis Hakim PN Jakarta Utara Dilaporkan Ke Bawas MA

Redaksi

MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor Gelar Rapat Kerja Cabang Tahun 2024

Redaksi

Serius Nyalon, Abdul Khoir Serahkan Berkas Cawalkot PKB Depok

Redaksi

DPD Nasdem Depok Bantah Tidak Benar Adanya Pengelembungan Suara

Redaksi

Dua Narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan Jalani Asimilasi Rumah

Redaksi

Pengadilan Agama Cibinong Akan Tertibkan Calo dan Pungli

Redaksi

Leave a Comment