DKI Jakarta – Sunarto (34) oknum PNS (Dinas Perhubungan Darat DKI) yang bertugas di wilayah Jakarta Pusat diadili di pengadilan negeri Jakarta Utara (12/04). Jaksa penuntut umum (JPU) Nofimar dalam dakwaannya menyatakan terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 423Â atau pasal 368 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa dihadapkan ke persidangan pimpinan Ramses Pasaribu , dalam dakwaan JPU terdakwa tertangkap pada (16/01/2017) di Pasar Nalo, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
Ketika itu terdakwa selaku PNS yang bertugas di Dinas Perhubungan Darat wilayah Jakarta Pusat memberhentikan Bus PO Sahabat dengan No. Pol E-7783-k jurusan -Jakarta,yang dikemudikan oleh Bambang Prastyawan (korban) terdakwa menanyakan kelengkapan surat-surat, ternyata surat-surat nya lengkap, namun terdakwa mengatakan Bus AKAP tidak boleh lewat jalur bawah harus jalur tol.
Terdakwa memerintahkan saksi korban membawa Bus ke Tanah Merdeka Cilincing sambil mengeluarkan surat tilang terdakwa menanyakan, ” ada yang berapa ?”. Dijawab oleh korban ada Rp 400 ribu. Pada saat itu terdakwa minta Rp 1 juta. Karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu maka meminta kepada Setiawan pengurus PO Sahabat.
Kemudian saksi berkordinasi dengan Gesang Istiarto petugas intelijen kejaksaan Jakarta Utara. Dengan berkordinasi dengan petugas Dishub Jakarta Utara, Gesang Istiarto menangkap tangan terdakwa ketika sedang mengambil uang Rp 400 ribu. Barang bukti disita satu lembar surat tilang, uang tunai Rp 400 ribu satu unit handphone Samsung warna putih.(Dewi)
previous post