Warta DKI
Ragam

Tertangkap Tangan Lakukan Pungli Oknum Dishub Diadili

DKI Jakarta – Sunarto (34) oknum PNS (Dinas Perhubungan Darat DKI) yang bertugas di wilayah Jakarta Pusat diadili di pengadilan negeri Jakarta Utara (12/04). Jaksa penuntut umum (JPU) Nofimar dalam dakwaannya menyatakan terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 423Â atau pasal 368 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa dihadapkan ke persidangan pimpinan Ramses Pasaribu , dalam dakwaan JPU terdakwa tertangkap pada (16/01/2017) di Pasar Nalo, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
Ketika itu terdakwa selaku PNS yang bertugas di Dinas Perhubungan Darat wilayah Jakarta Pusat memberhentikan Bus PO Sahabat dengan No. Pol E-7783-k jurusan -Jakarta,yang dikemudikan oleh Bambang Prastyawan (korban) terdakwa menanyakan kelengkapan surat-surat, ternyata surat-surat nya lengkap, namun terdakwa mengatakan Bus AKAP tidak boleh lewat jalur bawah harus jalur tol.
Terdakwa memerintahkan saksi korban membawa Bus ke Tanah Merdeka Cilincing sambil mengeluarkan surat tilang terdakwa menanyakan, ” ada yang berapa ?”. Dijawab oleh korban ada Rp 400 ribu. Pada saat itu terdakwa minta Rp 1 juta. Karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu maka meminta kepada Setiawan pengurus PO Sahabat.
Kemudian saksi berkordinasi dengan Gesang Istiarto petugas intelijen kejaksaan Jakarta Utara. Dengan berkordinasi dengan petugas Dishub Jakarta Utara, Gesang Istiarto menangkap tangan terdakwa ketika sedang mengambil uang Rp 400 ribu. Barang bukti disita satu lembar surat tilang, uang tunai Rp 400 ribu satu unit handphone Samsung warna putih.(Dewi)

Related posts

Kadis PMPT Depok Disomasi Warga

Redaksi

Ketua DPRD Kota Depok : Kesenjangan Ekonomi Semakin Mengkhawatirkan

Redaksi

Partisipasi Masyarakat Mengawasi Pemilu

Redaksi

MoU Pemkot Depok Dengan Universitas Gunadarma Dibidang Smart City

Redaksi

BACO Minta KPK Bidik Proyek Kemen PUPR Bermasalah di Bogor

Redaksi

Wakil Walikota Depok: Para Pengambil Kebijakan Harus Hadir Dilingkungan Masyarakat

Redaksi

Leave a Comment