Warta DKI
Ragam

Mantan Keuchik Gampong Kuta Sayeh, Menggugat Bupati Nagan Raya Ke PTUN Banda Aceh

DKI Jakarta – Mantan Keuchik Gampong Kuta Sayeh, M Abas Keuchik M. Abbas menggugat bupati Nagan Raya ke PTUN Banda Aceh di Aceh. Gugatan tersebut di ajukan karena Mantan Keuchik Gampong Kuta Sayeh, Senagan, Nagan Raya, Aceh ini merasa diberhentikanya dari jabatannya tanpa alasan yang kuat berdasarkan Peraturan atau Undang-undang, akan tetapi hanya karena tidak mau mengikuti arahan politiik dalam Pilkada Kabupaten Nagan Raya yang berlangsung di kampongnya.
M Abbas juga merasa bahwa  Keuchik penggantinya sekarang  Hasan Basri juga turut merampas apa yang menjadi haknya. “Hasan Basri merampas upah jerih saya selaku keuchik terpilih dengan upah jerih aparatur desa lainya tidak di bayar selama 4 bulan, aceh kabupaten nagan raya” ungkapnya. M Abbas juga mengatakan upah jerih yang tidak di bayar sejak bulan Juli 2016 sampai dengan  bulan  Oktober  2016 .
Saya dipecat kesalahannya tidak sesuai dengan UU karena tidak mau mengikuti arahan politik pilkada yang  mau berlangsung di kampung setempat. Kami menggugat Bupati Nagan Raya ke PTUN Banda Aceh di Aceh. Untuk mengambil marwah  atau haknya dan masalah upah jerih keuchik dan upah aparatur gampong” ujarnya.
Lebih lanjut M Abbas mengatakan ” Kami akan melaporkan ke Kapolres Nagan Raya, Aceh, Â Keuchik PJ Hasan Basri Gampong Kuta Sayeh. Â Hal tersebut dikarenakan ada oknum yg bermain dengan tidak fair di belakang .
Asa’ad Keuchik Paya Undan juga turut menjadi korban pemecatan oleh bupati aktif.
Kami pernah diperiksa Inspektorat dengan dan sampai tahap pemecatan juga di karnakan tidak mau mengikuti arah politik saat ini, siapapun yang tidak mendukung kandidat yang.diarahkan oleh pemerintah setempat, sesudah pemeriksa langsung dipecat tanpa kejelasan dengan Inspektorat setempat.” Pungkasnya .(Dewi)

Related posts

Forum Renja OPD Sekretariat DPRD Kota Depok TA 2018

Redaksi

Indonesia Investmen Week 2017 Dindur, Panitia Sayangkan Sikap BKPM

Redaksi

KPU dan Panwas Kota Depok Harus Tegas Batas Waktu Penerimaan Berkas

Redaksi

Korban Ijazah Palsu STT Setia Inginkan Kedua Terdakwa Ditahan

Redaksi

Presiden Jokowi: Alokasi Dana Desa Untuk Pengembangan Potensi Ekonomi Desa

Redaksi

Diduga Ada Surat Perjanjian Ruilslag Tanah Pemkab Bogor Tampa Batas Waktu

Redaksi

Leave a Comment