Warta DKI
Ragam

Terbukti Melakukan KDRT Oknum PNS Dihukum Dua Bulan

DKI Jakarta-Terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)Â Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Agama Darmi AR dijatuhi hukuman selama dua bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (12/07).
Dalam Amar Putusanya Ketua Majelis Hakim Windarto menyatakan , berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap istrinya .
Oleh karena kesalahanya tersebut terdakwa dihukum selama dua tahun . Ulah oknum PNS ini sungguh tidak mencerminkan kasih sayang terhadap perempuan yang selama ini sudah sekian lama mendampingnya dalam suka dan duka. Jika melakukan kesalahan tidak selayaknya menganiaya baik fisik maupun batin.
Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar beberapa bulan lalu di kawasan Kelapa Gading Jakarta Uatara . Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustofa menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat [4] RI UU nomor 23 tahun 2004Â . (Dewi)

Related posts

Mulai 12 Maret Pemberlakuan Ganjil-Genap di Ruas Tol Cikampek-Jakarta

Redaksi

PTP Tingkatkan Potensi Pelajar Melalui Program Adiwiyata

Redaksi

Yayasan Pendidikan Sumarno Rayakan Hut ke-15

Redaksi

Pemerintah Turki Menangkap 113.600 Orang Pengikut Gerakan Fethullah Gulen

Redaksi

Rencana Kerja AKD Masa Sidang Ke III Tahun Sidang 2017-2018 DPRD Kota Depok

Redaksi

Akses Jalan Manunggal, Bogor Barat Ditutup Sementara

Redaksi Wartadki

Leave a Comment