Warta DKI
Ragam

Terbukti Melakukan KDRT Oknum PNS Dihukum Dua Bulan

DKI Jakarta-Terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)Â Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Agama Darmi AR dijatuhi hukuman selama dua bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (12/07).
Dalam Amar Putusanya Ketua Majelis Hakim Windarto menyatakan , berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap istrinya .
Oleh karena kesalahanya tersebut terdakwa dihukum selama dua tahun . Ulah oknum PNS ini sungguh tidak mencerminkan kasih sayang terhadap perempuan yang selama ini sudah sekian lama mendampingnya dalam suka dan duka. Jika melakukan kesalahan tidak selayaknya menganiaya baik fisik maupun batin.
Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar beberapa bulan lalu di kawasan Kelapa Gading Jakarta Uatara . Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustofa menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat [4] RI UU nomor 23 tahun 2004Â . (Dewi)

Related posts

Roadshow Saudagar Nusantara Bogor

Redaksi

Kasus Ijazah Palsu STT Setia, JPU: Sejak Awal Terdapat Niat Jahat Terdakwa

Redaksi

Saksi Ahli Berusaha Bikin Perkara Pidana Berbau Perdata

Redaksi

Empiris Dukung Program Idris Terus Bergulir

Redaksi Wartadki

Mudik Gratis Bersama IPC Group Dilepas Menhub Dan Menteri BUMN

Redaksi

Praperadilan Maria Magdalena di PN Jakarta Selatan

Redaksi Wartadki

Leave a Comment