Warta DKI
Ragam

Terbukti Melakukan KDRT Oknum PNS Dihukum Dua Bulan

DKI Jakarta-Terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)Â Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Agama Darmi AR dijatuhi hukuman selama dua bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (12/07).
Dalam Amar Putusanya Ketua Majelis Hakim Windarto menyatakan , berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap istrinya .
Oleh karena kesalahanya tersebut terdakwa dihukum selama dua tahun . Ulah oknum PNS ini sungguh tidak mencerminkan kasih sayang terhadap perempuan yang selama ini sudah sekian lama mendampingnya dalam suka dan duka. Jika melakukan kesalahan tidak selayaknya menganiaya baik fisik maupun batin.
Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar beberapa bulan lalu di kawasan Kelapa Gading Jakarta Uatara . Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustofa menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat [4] RI UU nomor 23 tahun 2004Â . (Dewi)

Related posts

Semua Rumah Sakit Wajib Bekerjasama Dengan BPJS

Redaksi

Tuntutan Supir Angkot Diakomodir Pemkot Depok

Redaksi

BPBD Kota Bogor Raih Juara 2 Jambore Jawa Barat

Redaksi

Lupa Menutup Katub Tabung Gas, Rumah Makan Soto Kudus Terbakar

Redaksi

Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran, ASN Wajib Netral Pada Pilpres dan Pileg 2019

Redaksi

Kantor Baru Sekber, Tumbuhkan Semangat dan Harapan Baru

Redaksi

Leave a Comment