Warta DKI
FituredHukum

Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT Edrik Tanaka Dituntut 2 Tahun

Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT Edrik Tanaka Dituntut 2 Tahun

Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Dawin S Gaza menyatakan terdakwa Edrik Tanaka Tan terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai mana diatur
dalam pasal 44 ayat (1) UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),  oleh karena kesalahannya itu terdakwa dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  Selasa, (9/7/2024).

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa melanggar UU KDRT sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik.

Didalam persidangan tersebut  terungkap fakta, bukti-bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan ke persidangan yang pimpinan I Wayan Gede, didampingi hakim anggota Iwan Irawan dan Sontang Sinaga, usai dibacakan  tuntutan JPU dilanjutkan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

Related posts

Robot Karya Tim Teknik Elektro UPER Berhasil Meraih Juara

Redaksi

PT. PPE, BUMD Kabupaten Bogor Diputus PKPU oleh Pengadilan Niaga,Tim Advokat Rohmat Selamat Ajukan Klaim (dalam PKPUS)

Redaksi Wartadki

Polisi RW Polsek Rumpin Polres Bogor Patroli Dialogis, Maraknya Perdagangan Orang 

Redaksi

Basmi Perjudian dan Narkoba di Sumut, Formasu Jakarta Apresiasi Komitmen Kapolda Sumut

Redaksi

Polsek Gunung Putri Respon Cepat Aduan Masyarakat Melalui Call Center 110

Redaksi

Ahli Kebingungan Ketika Majelis Hakim Menanyakan Mekanismenya Penuntutan Dapat Dihentikan

Redaksi

Leave a Comment