Warta DKI
FituredHukum

Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT Edrik Tanaka Dituntut 2 Tahun

Terbukti Lakukan Tindak Pidana KDRT Edrik Tanaka Dituntut 2 Tahun

Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Dawin S Gaza menyatakan terdakwa Edrik Tanaka Tan terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai mana diatur
dalam pasal 44 ayat (1) UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),  oleh karena kesalahannya itu terdakwa dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  Selasa, (9/7/2024).

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa melanggar UU KDRT sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik.

Didalam persidangan tersebut  terungkap fakta, bukti-bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan ke persidangan yang pimpinan I Wayan Gede, didampingi hakim anggota Iwan Irawan dan Sontang Sinaga, usai dibacakan  tuntutan JPU dilanjutkan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

Related posts

HTM.Yusufsyah Putra: Badan Anggaran Untuk Mengawal Pokir DPRD Kota Depok

Redaksi

Pemkab Bogor dan DPRD Menyetujui Tiga Raperda

Redaksi

Dewan Adat Dayak Adakan Perdamaian Antara Keluarga Pelaku dan Korban Polisi Tembak Polisi Di TMII Jakarta

Redaksi

Dandim 0316/Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan: Kita  Semua Harus Solid dan Bersinergi 

Redaksi

Vonis Untuk Komplotan Pemalsu Akta Jual Beli Tanah

Redaksi Wartadki

Pelindo Regional 4 Beri Penghargaan Kepada Kajati Sulsel dan Kajati Sulut

Redaksi

Leave a Comment