Bogor – Menyikapi kontroversial pencemaran limbah PT. Adhimix Precast Indonesia perusahaan yang bergerak dibidang produsen beton segar (Readymix), yang diduga dibuang secara sengaja ke saluran air warga di Jalan Raya Citaringgul-Babakan Madang, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, siap bertindak setelah adanya pemberitahuan hasil uji lab limbah yang saat ini tengah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Herdi mengatakan pihaknya siap menindak jika perusahaan yang dimaksud terbukti melanggar.
“Sementara ini kita tunggu hasil lab dari pihak DLH, apakah positif limbah tersebut mengandung B3 atau tidaknya,” kata Herdi, kepada wartadki.com, kemarin.
Ia menjelaskan, apabila setelah adanya pelimpahan dari DLH, kata Herdi, pihaknya akan memeriksa kelayakan izin yang dimiliki perusahaan tersebut.
“Selanjutnya kami perintahkan melalui tim PPNS untuk periksa kembali berkas perijinan guna dilakukan penertiban sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, insiden pencemaran limbah ini diketahui salah satu warga setempat pada tiga pekan lalu. Kini, pihak DLH pun mengaku sudah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT.Adhimix, guna pembuktian kandungan limbah yang dibuang ke seluran irigasi atau got sekitaran perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, salahsatu warga setempat yang namanya tidak ingin disebutkan, mengaku jika pencemaran limbah berlangsung setahun lamanya. Alhasil, pencemaran yang dilakukan pihak PT Adhimix pun baru ditindak lanjuti pihak dinas terkait baru-baru ini, setelah adanya pemberitaan di media massa. (wawan suherman)