Warta DKI
Ragam

Tidak Kantongi Ijin 45 Spanduk di Bredel SatPol PP Gunung Putri, Kabupaten Bogor

Bogor – Akibat maraknya spanduk baliho tak berizin di wilayah central Industri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, memicu kegeraman bagi penegak peraturan Daerah (Perda) tingkat Kecamatan. Pasalnya, akibat banyaknya iklan produk maupun jasa berbentuk spanduk atau baliho bodong yang dianggap meresahkan masyarakat terutama pengguna jalan yang melintas.
Saat di temui kasie Trantib Kecamatan Gunungputri, Sity Nurhaidah membenarkan jika di wilayah tempatnya bertugas itu masih marak spanduk bodong berbentuk iklan pemasaran perumahan yang tak mengantongi izin. Untuk itu, tanpa toleransi penertiban banner bodong itu seakan menjadi aktivitas rutin setiap harinya bagi pihak Pol PP Kecamatan Gunungputri.
“Alhamdulillah pagi tadi saya dan bersama anggota kami telah menertibkan spanduk liar tersebut, yang diketahui tidak mengantongi izin dari dinas terkait Pemkab Bogor maupun tingkat pemerintahan Kecamatan Gunungputri sendiri,” kilah Sity kepada wartadki.com
Beliau menjelaskan (Red) Sity Nurhaidah, hasil penertiban bodong yang dianggap melanggar Perda itu, alhasil ada sedikitnya empat puluh lima banner/baliho yang telah dicopot paksa dari lokasi-lokasi yang dianggap meresahkan tersebut.
“Spanduk yang telah kami tertibkan berjumlah 45 yang tak berizin. Tanpa toleransi kita copot semua spanduk bodong tersebut yang mana didominasi oleh spanduk iklan pemasaran perumahan kelas elite ataupun menengah,” pungkas wanita berkacamata itu.
Lebih lanjut ia menambahkan, dari data yang dimiliki pihaknya tercatat ada empat puluh lima spanduk bodong yang berada di jalan alternatif transyogi telah ditertibkan, sedangkan ada sekitar 78 spanduk/baliho yang telah mengantongi izin dari DPMPTSP Kabupaten Bogor serta pemerintah Kecamatan Gunungputri.
“Seluruhnya 45 spanduk yang bodong dan berizinnya ada 78 spanduk. Kami juga menghimbau kepada pihak kantor pemasaran perumahan atau pihak lainnya jika ingin memasang spanduk agar mengurus izinnya terlebih dahulu sesuai peraturan yang ada, jika tidak tentu kami pun tidak akan memberi toleransi untuk mencabut spanduk tersebut karena dianggap meresahkan dan menyalahi aturan yang ada,” tegasnya. (wawan suherman)

Related posts

Pemkot Depok Tolak Eksekusi Pasar Kemiri Muka

Redaksi

Dinas Kesehatan Kota Depok Memberi Pembinaan Ke Sekolah dan Pedagang Jajanan

Redaksi

Hakim PN Jakarta Utara Marahi Terdakwa

Redaksi

Aliansi Masyarakat Menggugat Kebijakan SSA di Kota Depok

Redaksi

BKP Pengemban Amanat Mengwujudkan Kedaulatan Pangan

Redaksi

Program Diskon 50 persen Bagi Pemasangan Jaringan PDAM Tirta Asasta Kota Depok

Redaksi Wartadki

Leave a Comment