Wartadki.com|Jakarta, — Sidang dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran ( STIP), satu dari empat orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara, WJP alias Wiliam dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kehadiran nya tersebut untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi atas terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Bin Surya, Farhan Abubakar dan I Kadek Adrian Kusuma Negara, Selasa (5/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Hidayat dan Melda Siagian menghadirkan Lima orang saksi Dicky, Wiliam, Jastin, selaku taruna semester lima di STIP dan dua orang saksi selaku dosen di STIP.
Saksi Justin dalam persidangan pimpinan Ibrahim Palino didampingi Hakim anggota Edi Junaedi dan Yamto Susena, menerangkan, awalnya melihat ada taruna tingkat 1 mengenakan pakaian olahraga di kelas, kemudian saksi Justin masuk ke toilet hendak merokok saat itu sudah banyak orang, tidak melihat Wiliam.
Hakim mengingatkan saksi ada konsekuensi hukum karena sudah di sumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Mahasiswa semester 5 satu angkatan dengan terdakwa itu menerangkan, ada mahasiswa kehilangan nyawa, karena ada pemukulan kapananya lupa tapi kejadian di dalam toilet tgl 6 mei 2024, lt 2 di gedung STIP Jakarta Utara, ada mahasiswa tingkat 1 memakai pakaian olahraga di ruang kelas, korban Putu termasuk salah satu yang memakai pakaian olahraga dari 5 siswa, yang saya tau pakaian olahraga tidak boleh di ruang kelas. Jelas Wiliam.
Ketika ditanya majelis, saksi sama sama dengan terdakwa, saksi duluan masuk toilet ,karena ada yang suruh korban masuk ke dlm toilet, ada 4-5 orang, duluan kemudian saksi + para terdakwa, ketika mereka masuk kemudian korban, setelah itu saya keluar, taunya korban meninggal setelah ada berita di WhatsApp, dengar dari teman yang pukul Tegar,
Saksi Wiliam menerangkan saat itu, sama sama masuk ke toilet berapa lama 15 yunior masuk 5 orang, Kadek duluan gak liat ada Farhan , hanya mau niat merokok hanya itu tidak ada filling apapun, hanya tau ada yang ditindak, di pukul , saksi mendengar 3 pukulan terakhir Rio yang di pukul , oleh Tegar sesuai di pukul tidak ada gerak sama sekali , dipukul sampai 5x masih berdiri setelah 2-3 detik oleng dan jatuh di tahan sama Angga , kesalahan yuniornya cuma pake baju olah raga .
Kemudian saksi Dicky dalam keterangannya, setelah para terdakwa masuk saksi keluar, sebelum ada kejadian, saat itu para yunior pakai pakaian olahraga.
Sementara itu menurut keterangan Dosen di STPN, PNS sejak 2018, hanya pelaksana tugas, devinitif tidak, rektor Ahmad Wahid pembangunan karakter, pengawasan taruna, bimbingan karakter ketarunaan. Sesuai aturan yang berlaku tidak bisa merokok, selalu menjaga, waspada, melakukan pengawasan penuh terhadap taruna. Ada pengasuh langsung dalam pembangunan pembangunan karakter, sementara organisasi mahasiswa sudah dihapuskan semua di STIP . Saksi tahu adanya pemukulan pada 3 Mei 2024 sekitar jam 7 ada taruna yang di gotong ,ditangga , melihat taruna yang di gotong. ” Saya ke klinik memanggil petugas kesehatan.yaitu dr Kris di periksa di ruangan darurat , ternyata jantungnya flat , awalnya dikira pingsan “.
Kata saksi, kemudian diadakan rapat darurat jam 10, untuk mengambil tindakan. Informasinya pemukulan taruna di toilet di lt 2. Setelah liat cctv ada taruna yang di gotong ke toilet, kemudian ada taruna yang bopong taruna dari toilet ke ruang kelas, kejadian masih jam olah raga sampai jam 8, ketika masuk ruang kelas harus ganti pakaian dinas dulu.
Dalam dakwaan JPU, selain pasal penganiayaan JPU juga menerapkan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana, dakwaan para terdakwa dengan berkas terpisah yakni satu berkas pelaku utama terdakwa Tegar Rafi Sanjaya Bin Surya Admaja. Jaksa menyebut Tegar diancam dengan pasal berlapis tentang pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan korban Putu Satria Ananta Rustika meninggal dunia.
Sementara dua terdakwa Farhan Abubakar inisial FA alias A dan I Kadek Adrian Kusuma Negara inisial KAK alias K dibacakan dalam satu berkas, dengan ancaman hukuman turut serta membantu melakukan pembunuhan terhadap korban Putu SAR.
JPU merinci peran para terdakwa, korban adalah merupakan siswa yang paling kuat diantara 5 saksi tingkat I yang kena teguran. Dalam melakukan aksinya, terdakwa Tegar merasa aman sebab terdakwa Farhan Abubakar telah menjadi pengamanan sekitar lokasi pembunuhan yang sedang menjaga Pospit didepan pintu toilet yang menjadi tempat eksekusi terhadap korban.
Sementara peran terdakwa I Kadek menunjuk korban untuk dilakukan tindakan. Tepatnya pada pukul 07.45 wib, setelah korban dan empat temannya masuk dalam toilet, terdakwa Tegar menanyakan Siapa Nama, Saya korban menjawab Tegar Rafi Sanjaya, lalu Tegar melakukan pemukulan dengan tangan kosong dikepal ke arah dada lima kali mengenai ulu hati, Wiliam sudah berada didalam toilet bersama terdakwa lain sebelum korban dan temannya masuk disuruh ke dalam toilet.
Setelah terdakwa Tegar memukul korban lima kali ternyata korban tidak langsung jatuh, sehingga tersangka Wilyam mengapresiasi kepada korban dengan mengatakan “Mantap Gak Parade Rest”, karena biasanya jika seseorang mengalami tindakan pemukulan di dada langsung Parade Rest artinya (bergeser posisi atau tumbang atau istirahat di tempat).
Dalam dakwaan JPU juga disebutkan, para terdakwa dan siswa STIP lainnya telah mengetahui adanya aturan terkait larangan melakukan segala bentuk tindakan pemukulan, penganiayaan dan atau tindakan kekerasan di lingkungan STIP Marunda Cilincing Jakarta. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Tertib Taruna (Pertibtar) dan para terdakwa serta Taruna lainnya sudah menandatangani program anti kekerasan (Zero Violence) dalam spanduk besar yang dipasang di lapangan apel STIP Jakarta dan bisa dilihat para Taruna setiap hari.
Spanduk tersebut bertuliskan “Tidak Ada Toleransi Untuk Tindak Kekerasan”, namun terdakwa Tegar, Rafi Sanjaya, terdakwa Farhan Abubakar, I Kadek Adrian Kusuma Negara dan Wiliam tetap melakukan kekerasan fisik terhadap juniornya korban Putu SAR di areal STIP Jakarta.
Dalam sidang sebelumnya pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan JPU yakni empat teman korban yang ikut disandera para terdakwa di dalam toilet. Saksi dihadapan Majelis Hakim menerangkan, adanya peran masing masing terdakwa serta peran tersangka Wiliam. (DW)