Bogor – Banyaknya perusahaan produsen Readymix (Beton Cair) di Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, seakan tidak tertangani pihak pemerintah setempat maupun daerah, meski hal ini banyak dikeluhkan warga sekitar terkait adanya dampak lingkungan.
Informasi yang dihimpun di lapangan, di wilayah Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang terdapat 4 perusahaan produsen beton cair (Readi mix) salah satunya SGG atau Jayamix produsen beton cair yang berlokasi di RT 03 RW 04 Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang, yang kerap membuang sisa limbahnya di salurah air milik warga. Kondisi ini miris meski perusahaan tersebut baru beroperasi 7 bulan berjalan dan banyak berdampak terhadap lingkungan sekitar, namun belum adanya tindakan serius dari intansi terkait.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku jika wilayah desanya banyak terdampak pencemaran limbah beton cair (readymix), pencemaran udara maupun kebisingan akibat adanya perusahan tersebut.
“Sejak dulu banyak pencemaran limbah yang dibuang ke saluran air. Bahkan udara disekitar sini tercemar dengan debu semen,†katanya kepada Metropolitan, belum lama ini.
Ia menambahkan, selain adanya pencemaran. Warga setempat juga mengaku minim dilakukan penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan sekitar. Ironisnya, penyerapan kerja dilakukan perusahaan hanya dari luar wilayah.
“Warga sini hanya jadi penonton saja. Soalnya yang kerja disitu juga kebanyakan dari luar,†keluhnya.
Menyikapi itu, Ketua Karang Taruna Desa Citaringgul, Dedi angkat bicara terkait keluhan warga tersebut. Bahkan dirinya berjanji akan segera menemui pimpinan perusahaan-perusahaan terkait, untuk diklarifikasi.
“Memang dulu organisasi kepemudaan di desa ini kurang aktif. Makanya setelah saya aktif di karang taruna, berusaha ingin membantu warga agar tidak mengalami masalah yang berlarut-larut,†ujar Dedi.
Dari aspirasi warga ini, kata Dedi, pihaknya akan segera mengkonfirmasikan terhadap perusahaan yang bersangkutan.
“Dengan mengajak pemerintah desa dan Satpol PP kecamatan, nanti bisa dicek mengenai ijin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau ijin lainnya,†tegas Dedi.
Sementara itu, Erik selaku Kepala Plant PT. Jayamix berkilah jika kebocoran limbah itu merupakan ketidaksengajaan pihaknya. Iapun mengaku, aliran sisa produksi yang mengalir tidak sampai ke pemukiman warga.
“Sudah saya sampaikan itu kepada para pegawai agar tidak mengulanginya,†ujar Erik.
Ketika disinggung perijinan Amdal PT Jayamix, Erik mengaku sedang dalam proses. “Itu lagi diproses pihak pusat,†pungkasnya.
Sekadar diketahui, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) merujuk pada PP No. 27 Tahun 1999, yakni Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
Alasan diperlukannya AMDAL untuk diperlukannya studi kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. (wawan suherman)