Warta DKI
Uncategorized

PWRI Bogor Raya Suarakan Keluhan Masyarakat Terkait Pelayanan Kesehatan Â

Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) Kabupaten Bogor pada Senen(15/2/2021) menyampaikan aspirasi terkait dengan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bogor kepada  Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto di Kantor DPRD Kabupaten Bogor.
Pada kesempatan tersebut disampaikan permasalah-permasalahan  yang dihadapi masyarakat terkait dengan Kesehatan. Ada Warga Belum terdaftar sebagai peserta JKN BPJS kesehatan, namun tidak mampu membayar biaya rumah sakit. Selanjutnya, ada yang sudah terdaftar pada program JKN BPJS kesehatan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias Peserta Mandiri, namun menunggak iuran karena faktor ekonomi, sehingga saat mengalami sakit kepesertaanya tidak bisa di pergunakan. Pekerja/Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) baik karena habis kontrak, di rumahkan akibat alasan pendemi virus covid-19 dan lain-lain. kepesertaanya di non aktifkan oleh pemberi kerja, sehingga ketika sakit tidak dapat di jamin oleh BPJS kesehatan.

Menurut  Ketua DPC PWRI Kab. Bogor Rohmat Selamat, Pemerintah Kabupaten Bogor bisa merumuskan dalam hal pemberian pelayanan kesehatan yang paripurna di kabupaten Bogor dengan cara melaksanakan UHC Universal Health Coverage sebagaimana Amanat Permendagri Nomor 64 tahun 2020 Tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 lampiran hal 42 point e. “ ((Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah daerah wajib integrasi jaminan kesehata Daerah dengan Jaminan kesehatan nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk….”), “ ungkapnya.
Dijelakannya juga bahwa warga yang belum terdaftar JKN BPJS kesehatan yang tidak mampu membayar biaya rumah sakit dan peserta pekerja bukan penerima upah(PBPU) alias peserta mandiri yang tidak mampu membayar iuran kerena faktor ekonomi, serta Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) otomatis kepesertaan jkn bpjs kesehatannya dialihkan sebagai peserta penerima bantua iuran PBI,
Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan (SJPPK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dengan rekomendasi Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 Tahun 2017 dibatasi hanya maksimal Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per efisode perawatan. Sehingga jika pasien mendapatkan pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor maupun di rumah sakit di luar Kabupaten Bogor dan biaya yang timbul akibat pelayanan kesehatan tersebut melebihi Rp. 7.500.000,00 maka pasien/keluarga harus membayar selisih biaya (cost sharing).
Ketua DPC PWRI Kab. Bogor Rohmat Selamat,  DPRD memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk Merevisi PERBUP NO 65 Tahun 2017 dan perubahannya PERBUP NO 43 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Daerah, untuk tidak lagi ada pembatasan biaya sebesar 7.500.000 tetapi dengan cara dimasukan peserta PBI untuk Penduduk Kab Bogor yang tidak memiliki asuransi di kelas3, memperbaiki pelayanan kesehatan dan segera melaksanakan Universal Helath Coverage.
Ruangan sesuai kelas rawat pasien sering full, Sulitnya masyarakat mendapatkan ruangan insetive seperti rauangan Intensive Car Unit (ICU), Neonatal Intensive Car Unit (NICU), Pediatric Intensive Car Unit (PICU), Minimnya dokter spesialis bedah anak di Kabupaten Bogor, dan sistem rujukan yang belum berjalan dengan masih ditemukannya rumah sakit kesulitan mencari rumah sakit penerima rujukan dan keluarga pasien harus ikut mencari rumah sakit penerima rujukan. standar World Health Organization (WHO) 1 per 1000 penduduk atau 1 per 60.000 spesimen untuk Kabupaten Bogor tidak tercapai.
Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor untuk meminta agar Bupati Bogor segera memperbaiki pasilitas RSUD dengan menambah ruangan insetive seperti rauangan Intensive Car Unit (ICU), Neonatal Intensive Car Unit (NICU), Pediatric Intensive Car Unit (PICU), serta merekrut dokter spesialis bedah anak di Kabupaten Bogor. (Aabun/Tim PWRI)

Related posts

Budayawan dan Sejarahwan Jabar Dukung Ftv Legenda Tatar Sunda

Redaksi

MT. At-Taubah Bangun Kemandirian Ekonomi Jamaah di Masa Pandemi

Redaksi Wartadki

Langgar Aksara Nusantara Kini Berdiri di Situ Pengasingan, Sawangan

Redaksi Wartadki

Prajurit TNI Netral dan Menjamin Stabilitas Pelaksanaan Pemilu 2019

Redaksi

IMI Korwil Depok Adakan Nobar Motor GP 2017

Redaksi

Gubernur Jabar Luncurkan Program Puskesmas Terpadu dan Juara (PUSPA)

Redaksi Wartadki

Leave a Comment