DKI Jakarta– Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar tiga kasus kejahatan, ketiga kasus itu tindak pidana pedagangan anak, peredaran sediaan farmasi (obat obatan) eks Malaysia tanpa izin edar, dan perdagangan meterai palsu.
Dua orang tersangka diamankan masing masing KA (26) seorang oknum mahasiswa dan seorang pengangguran CA alias I alias S alias RS alias MR (26), warga Setu Jaktim.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo Selasa (11/04) mengatakan dalam kasus penjualan obat obatan asal Malaysia dibongkar setelah petugas Satreskrim melakukan pengawasan terhadap kedatangan KM Bahari Indonesia dari Pontianak di Pelabuhan Tanjung Priok,( 27/03) 2017.
Setelah dilakukan pemeriksaan atas KM Bahari Indonesia, petugas menemukan sebuah truk ekspedisi KDX Jakarta berisi 14 koli obat obatan produksi Malaysia tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Obat tersebut akan dikirim ke Medan menggunakan ekspedisi Wira Express. Dalam kasus ini tersangkanya masih dalam pencarian polisi.
Barang bukti yang diamankan 864 kotak obat merk Jianbu Huqian Wan, 1152 kotak merk Jiang Chun Yi Suan , dan 864 kotak merk Ren Sheng Zhen Fei Wan semuanya poduksi Selangor, Malaysia.
Tersangka terancam pidana sebagaimana di atur d alam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU N0 36 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Sementara kasus perdagangan anak di bawah umur terbongkar atas hasil penyelidikan team Cyber Patrol Satreskrim setempat.
Team menemukan sebuah iklan menawarkan jasa pelayanan seks bagi pria dengan tarif Rp800 ribu sampai Rp 1 juta pada Situs Website Lender.org dan Website Semprot.com.
Protitusi Gadis Dibawah Umur
Selanjutnya 31 Maret 2017 sore petugas mengamankan tersangka KA. Tersangka mengaku mahasiswa ini menjual gadis di bawah umur MYG di salah satu hotel di wilayah Sunter , Jakut.
Hasil pemeriksaan menyebutkan tersangka sudah melakukan kegiatan ini setahun dan tiap MYG habis memberikan layanan tersangka mendapat bagian Rp 300 ribu.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis antara lain UU Perlindungan Anak , UU ITE dan KUHP.
Materi Palsu
Dalam kesempatan yang sama ,tersangka CA alias I aIas S alias RS alias MR diringkus karena menjual belikan meterai tempel nominal Rp 6000 diduga palsu.
Dalam menjalankan aksinya tersangka bersama R ( DPO) menggunakan beberapa situs (Website).
Tersangka CA mendapat meterai palsu dari R (DPO) dengan harga Rp 50 ribu/lembar atau Rp 1000/keping. Meterai tersebut dijual kembali seharga Rp 150 ribu/lembar atau Rp3000 /keping.
Barang bukti yang diamankan 4.395 keping meterai nominal Rp 6000 dan 50 keping nominal 3000 diduga palsu. (Dewi)
previous post