DKI JAKARTA – Gugatan advokat senior Alexius Tantrajaya terhadap Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sudah mulai diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pimpinan Robert, Rabu (10 Januari 2018).
Gugatan yang dilayangkan Alexius Tantrajaya ke PN Jakpus pada 13 Desember 2017 terkait kinerja aparat kepolisian yang dinilai kurang profesional, yakni mengabaikan hak keadilan kliennya, Maria Magdalena Andriati Hartono, berupa penelantaran laporan pidana selama 9 tahun lebih. Atau sejak 8 Agustus 2008.
Menurut Alexius, adalah kewajiban advokat memberikan pelayanan hukum terhadap kliennya. Gugatan terhadap presiden merupakan salah satu dari bentuk pelayanan dimaksud.
“Gugatan ini landasannya adalah, karena aparat kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum kepada klien saya. Saya nilai, kinerja polisi kurang profesional,†kata Alexius kepada wartawan di PN Jakpus, sesudah persidangan, Rabu (10/1/2018).
Ditegaskan, mengingat kepolisian tidak bisa memberikan perlindungan hukum, yakni sikap pembiaran yang dilakukan aparat negara terhadap Maria Magdalena Andriati Hartono, maka sepantasnya presiden selaku Pimpinan Tertinggi Negara Republik Indonesia mengambil alih tanggung jawab tersebut. Dan hal itu merupakan kewajiban hukum Kepala Negara.
“Selain itu, tindakan ini (menggugat presiden) juga berangkat dari rasa kecewa saya terhadap Presiden Jokowi, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kompolnas, Komisi III DPR dan institusi hukum lainnya,†papar Alexius.
Sebab, lanjutnya, seluruh surat permohonan perlindungan hukum, sebagai upaya pihaknya yang dikirimkan kepada mereka, ternyata tidak memberikan harapan. Tidak satupun dari mereka memberikan jalan ke luar atas pengabaian rasa keadilan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kliennya.
“Terakhir saya melayangkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kompolnas. Pada 24 Oktober 2017 saya mendapat jawaban, isinya: kasus kliennya itu sudah diklarifikasi kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak lama,†jelas Alexius.
Tapi nyatanya, ungkap advokat ini, hingga gugatan terhadap presiden dilayangkan ke PN Jakpus, belum ada tindaklanjut atas kasus Maria dari aparat kepolisian (Kapolri), sebagaimana disebutkan Kompolnas dalam surat jawabannya.
“Begitu juga Komisi III DPR. Surat perlindungan hukum yang saya kirim hanya dibalas dengan jawaban normatif. Sementara saya dan klien butuh solusi hukum,†ujar advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Pada bagian lain ditegaskan Alexius, rasa kecewa membuatnya nekat mengajukan gugatan terhadap presiden yang dianggap turut bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepolisian, selaku aparat negara di bawah pimpinan presiden.
previous post
next post