Depok – Proyek pembangunan di perumahan Mampang Hills Rt 005 Rw 11 di Kelurahan Mampang Pancoran Mas Depok Jawa Barat yang di duga melanggar fasos fasum terus mendapatkan protes dari masyarakat sekitar, pasalnya pihak pengembang tidak melakukan komunikasi dengan warga sekitar hal ini lah yang memicu kemarahan warga.
Menyikapi masalah tersebut Walikota Depok Muhammad Idris mengatakan bahwa pemindahan fasos fasum tersebut di benarkan apabila sudah menyerahkan surat-surat penyerahan aset kepada Pemerintah setempat.
“Kalau memang fasos fasum itu sudah di serahkan kepada pemerintah maka aset itu memang otoritas dari Walikota untuk penempatan apapun disana itu yang namanya skpl,” katanya,Selasa (31/10).
Idris mengatakan sebaiknya pihak pengembang menyerahkam aset terlebih dahulu sebelum melakukan aktifitas karena apabila tidak di lakukan maka akan ada sanksi yang menanti.
“Semua ada aturannya karena dalam waktu tiga bulan dan sudah selesai pembangunannya dan itu sudah harus segera di selesaikan kalau ternyata pengembangnya tidak ada maka Rt maupun LPM bisa mengajukan menyerahkan aset-aset dari pengembang kepada Pemerintah dan nanti akan ada pengukuran kembali oleh BPN,” paparnya.
Idris menambahkan akan segera membawa masalah tersebut dengan memanggil bagian aset dan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan bagian aset dan bagian perizinan karena memang ada sanksi administrasi nya seperti blaklist untuk pengembangnya atau bisa sebagai gantinya kita minta fasilitas sosial yang di peruntukan untuk kepentingan umum karen untuk memindahkan fasos fasum harus dengan persetujuan DPRD,” tutupnya. (YOPI)