Warta DKI
FituredHukum

PN Jakarta Selatan Perintahkan PT AIA Finansial Membayar Klaim Yang Diajukan Nasabah

Terbukti  Lakukan Wanprestasi, PN Jakarta Selatan Perintahkan PT AIA Finansial Membayar Klaim Yang Diajukan Nasabah

Wartadki.com|Jakarta, — Perusahaan asuransi AIA (PT. AIA  Financial)  dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi, oleh karena itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dengan  menghukum  PT AIA untuk membayar semua klaim yang diajukan MM.  pemegang polis aktif auransi AIA  (PT. AIA Financial).  Hal tersebut di ungkapkan oleh Andri selaku Kuasa Hukum MM kepada media pada Senin,  (4/8/2025).

Menurut  Andri, “Perkara gugatan wanprestasi yang  terdaftar  dengan nomor perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN JKT.SEL.  Adapun pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut salah satunya karena tidak ada undang-undang yang mengatur larangan double claim, sehingga tidak ada alasan asuransi untuk tidak membayar klaim yang diajukan MM ”  Bener Andri.

Andri juga menjelaskan, “MM adalah pemegang polis aktif auransi AIA (PT. AIA Financial) dengan produk asuransi AIA Proteksi prima plus dan telah aktif polisnya sejak 05 Agustus 2021, setelah berjalannya waktu MM mengalami sakit dan dirawat di rumah sakit yaitu: pertama 23 November hingga 01 Desember 2023, kedua tanggal 22 hingga 25 April 2024, dan ketiga 24 hingga 26 Oktober 2024, atas perawatan-perawatan rumah sakit tersebut MM telah mengajukan klaim kepada asuransi AIA, namun asuransi tidak mau membayar klaim-klaim yang diajukan oleh MM dengan alasan klaim tersebut adalah double claim. MM melalui kuasa hukumnya telah mencoba mengirimkan somasi sebanyak dua kali namun tidak ada penyelesaian dari asuransi AIA terkait klaim MM tersebut. Akhirnya MM mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan” pungkasnya.

Related posts

Terlibat Penipuan, KPN Jakut Diminta Menghukum Terdakwa WNA Xue You Yuan 3,6 Tahun 

Redaksi

Halal Bihalal DMI Depok, Ajak DKM Mengelola Masjid Dengan Baik

Redaksi

Sidang Lanjutan Perkara Tabrak Lari, Ini Kata Terdakwa

Redaksi

Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Tidak Relevan

Redaksi

Perkara Pajak di PN Jakut Diputus Sangat Mencolok

Redaksi Wartadki

Ratusan Sembako Dibagikan Polda Kepri Pada Warga Terdampak Covid-19

Redaksi

Leave a Comment