Wartadki.com|Cibinong — Tak terima akan pemberitaan salah satu media harian lokal, Plt Bupati Bogor berang dengan judul yang kontroversial dan berpotensi memecah belah umat. Padahal isi berita itu dinilai benar, hanya judul berita tersebut membuat Plt Bupati menjadi kurang simpatik dan melayangkan hak jawab melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor tentang berita tersebut.
Judul berita terkait jual beli jabatan itu, dianggap sebagai panorama politik di kepemimpinannya saat ini. Haya tulisan ‘Iwan: Saya Siap Injak Alquran’ yang terbit, Rabu (22/02/23), dianggap sangat berlebihan dan berpotensi memecah umat, dan juga merendahkan salah satu agama yang berada di Indonesia ini.
Untuk itu, Diskominfo Kabupaten Bogor layangkan keberatan akan pemberitaan yang dianggap merugikan Plt Bupati Bogor itu. Dan hak jawab itu tertulis, Bahwa judul artikel yang dimuat Harian Pakar pada headline Rabu, 22 Februari 2023 ‘Berhembus Isu Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Bogor, Iwan: Saya Siap Injak Alquran’ sangat tidak tepat dibanding maksud dan tujuannya. Statemen tersebut dimaksudkan untuk memberi penekanan bahwa Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menjamin dirinya tidak melakukan jual beli jabatan dan tidak pernah menerima uang sepeserpun pada proses mutasi dan promosi yang sudah dilakukan. Sumpah menjadi pengibaratan ungkapan tertinggi untuk menjamin bahwa dirinya tak sedikitpun meminta atau menerima imbalan apapun dalam proses rotasi mutasi jabatan.
Pemuatan judul dengan kalimat tersebut berpotensi memecah belah karena menyangkut agama tertentu. Padahal, maksud dan tujuan narasumber tidak sedikit pun mengarah ke sana. Pemuatan judul tersebut cenderung tendensius dan mengaburkan fakta sebeneranya sehingga membuat berita tersebut tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya.
Penafsiran penggalan dari keseluruhan statement tersebut memiliki arti yang jauh berbeda dari arti seluruh kesatuan statement tersebut, sehingga cenderung mengarah kepada penggiringan opini yang dapat merusak nama baik dan kehormatan.
Bahwa judul berita tersebut yang merupakan penggalan dari keseluruhan statement dapat diinterpretasikan oleh publik seolah-olah Plt. Bupati Bogor merendahkan kitab suci agama Islam yang berpotensi menimbulkan hasutan dan kebencian berdasarkan SARA di tengah masyarakat, padahal secara keseluruhan statement tidak seperti demikian.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa, Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan asas kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.