Warta DKI
FituredParlementaria

Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Depok

Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Depok

Wartadki.com| Depokv- DPRD Kota Depok pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022 mengadakan Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2022 Dalam Rangka Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

 

Rapat yang di diselenggarakan  secara tatap muka dengan protokol kesehatan secara ketat dan virtual. Yang hadir secara tatap muka terbatas pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusufsyah Putra yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari dan H.Tajudin Tabri.

Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusufsyah Putra menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 114 AYAT (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Dan Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4609/KPG.19.03/PemOtda Tanggal 8 Agustus 2022 Perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Tentang Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Serta Surat Wali Kota Depok Nomor 170/438-Pemks Tanggal 19 Agustus 2022 Perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Tentang Pemberhentian 9 Dan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.

Berdasarkan hal tersebut di atas, lanjut Ketua DPRD Kota Depok, telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.381-Pemotda/2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Atas Nama H. Afrizal A. Lana Tanggal 25 Juli 2022 Dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.382- Pemotda/2022 Tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Rienova Serry Donie tanggal 25 Juli 2022.

Kepala Bagian Perundang-Undangan, Persidangan Dan Humas Sekretariat DPRD Kota Depok  Muksit Hakim membacakan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Pada kesempatan tersebut dilakukan pelaksanaan pengucapan sumpah/janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Rienova Serry Donie. Setelah pengucapan sumpah/janji  dilakukan penyematan lencana tanda anggota DPRD Kota Depok.

Related posts

Terdakwa Mengaku Ketua DPD APCSI, Korban Terpedaya Hingga Merugi Sebesar Rp 150 Miliar

Redaksi

Roni Prima: Terdakwa Ronald Tanur di Putus Bebas, Polri, Kejaksaan dan KPK  Bisa Melakukan Penelusuran Atas Dugaan Suap Atau Jual Beli Putusan

Redaksi

Awalnya Menerima, Akhirnya F-PKB-PSI DPRD Kota Depok Menolak Raperda Kota Religius

Redaksi Wartadki

IPFEST 2024, Universitas Pertamina Berhasil Meraih Penghargaan

Redaksi

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, Dalam Reses Masa Sidang III Tahun 2023 Fokus Dibidang Pendidikan Dan Kesehatan

Redaksi

Supian-Chandra Berharap Dukungan Sinergi Perubahan NU Depok

Redaksi

Leave a Comment