Wartadki.com|Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara layanan izin dan non-izin keramaian. Hal ini dilakukan sebagai bentuk langkah pencegahan penularan virus korona.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas PM dan PTSP Â Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).Instruksi tersebut berlaku efektif mulai 3 Maret 2020.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease atau COVID-19,” ujarnya, Kamis (5/3).
Benni menjelaskan, penghentian sementara layanan perizinan dan non-perizinan berlaku untuk permohonan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara (event) yang menimbulkan pengumpulan banyak orang.
“Kebijakan ini juga berlaku untuk layanan Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau guna keperluan pengambilan gambar film, bazar, perlombaan, perkemahan, bedeng proyek, material dan sejenisnya,” terangnya.
previous post