Wartadki.com|Siswa miskin yang tidak tertampung di sekolah negeri dikarenakan melampaui kuota penerimaan tidak perlu khawatir. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) akan membantu membiayai siswa miskin untuk mendapat pendidikan di sekolah swasta melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Di semester I tahun ajaran 2018/2019, dana BOS APBD yang diberikan ke 160 SMP swasta akan dialokasikan untuk kebutuhan siswa miskin, sehingga mereka tidak dibebankan biaya atau gratis di sekolah swasta,†tutur Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin kepada depok.go.id, belum lama ini.
Dikatakan Thamrin, untuk jumlah dana BOS APBD yang dialokasikan untuk siswa miskin di sekolah swasta sebesar Rp 3 juta per siswa setiap tahun. Dana tersebut akan ditransfer ke sekolah setiap semester sebesar Rp 1,5 juta.
“Untuk pencairannya menunggu APBD Perubahan Kota Depok. Kemudian, bagi sekolah swasta yang tidak menerima siswa miskin, maka sekolah tersebut tidak mendapatkan dana BOS APBD dan bantuan Kesejahteraam Rakyat (Kesra) untuk guru swasta,†jelasnya.
Dirinya menambahkan, dengan daya tampung dan jumlah sekolah negeri yang terbatas, Disdik pun menentukan kuota penerimaan siswa miskin hanya sebesar 20 persen. Sedangkan, untuk jumlah sekolah negeri yang ada di Depok ada 272 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 26 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
“Jadi, bukan penolakan oleh sekolah negeri terhadap siswa miskin, tetapi karena daya tampung yang terbatas, sehingga kami membatasi penerimaan siswa miskin sebesar 20 persen di setiap sekolah negeri. Misalnya, daya tampungnya 300 siswa maka siswa miskin yang diterima hanya 60 siswa. Sementara yang mendaftar sekitar 200 siswa miskin di sekolah negeri,†tandasnya.
next post