Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

KPK Buka Kembali Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Redaksi

Memfitnah Rekan Kerja Edi Widjaja Dihukum Enam Bulan

Redaksi

Peluang Indonesia Bisa Masuk 5 Besar Ekonomi Terkuat Dunia

Redaksi

Disdik Kota Bogor Sosialisasikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018

Redaksi

Kodim 0508/Depok Gelar Apel Pasukan Penanggulangan Bencana dan Banjir

Redaksi

Ombudsman RI Akan Panggil Paksa Walikota Depok,Terkait Penyerobotan Tanah Milik Warga

Redaksi

Leave a Comment