Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Publikasi Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2024

Redaksi

Terlapor di KPK,Diloloskan Majelis Hakim Bersaksi di Persidangan

Redaksi

Gubernur DKI Evaluasi Pejabat SKPD yang Lambat Ajukan Dokumen Lelang

Redaksi

Tabloid Obor Rakyat Reborn Batal Diluncurkan dan Tidak Diedarkan

Redaksi

Dirut PT Pelabuhan Tanjung Priok Menutup Kegiatan Audit Mutu Internal

Redaksi

Pembongkaran Bangunan Langgar GSS di Sentul, Tinggal Menunggul Waktu

Redaksi

Leave a Comment