Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Komisi lll DPRD Kabupaten Bogor Akan Panggil Pihak Pemilik PT Adhimix

Redaksi

Momentum Harkopnas 2019, Pemkot Depok Komitmen Majukan Koperasi

Redaksi Wartadki

Dentuman Meriam Sambut Kedatangan Raja Salman

Redaksi

BKP Pengemban Amanat Mengwujudkan Kedaulatan Pangan

Redaksi

Pelantikan T.Rachman Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Redaksi

Ribuan Warga dan Pemdes Sukmajaya, Tajur Halang Antusias Tuntaskan Program PTSL

Redaksi

Leave a Comment