Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Penurunan Pendapatan Daerah Kota Bogor Tahun 2016

Redaksi

Dua Desa Di Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor Lakukan Pungli PTSL

Redaksi

Hardiono:Partisipasi Masyarakat Harus Meningkat Dalam Pilkada Depok 2020

Redaksi Wartadki

Kasus Ijazah Palsu STT Setia, Willem Frans: Tuntutan Jaksa Sudah Sesuai, Kami Memantau

Redaksi

Indonesia, Negara Model Dalam Penanganan Isu-isu Kekerasan Pada Anak dan Perempuan

Redaksi

Harga Daging Sapi dan Ayam Mulai Turun di Palembang, Sumatera Selatan

Redaksi

Leave a Comment