Warta DKI
Ragam

Pemerintah Bubarkan Ormas Islam HTI

DKI Jakarta – Pemerintah dengan resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). pengumuman ini disampaikan Menkopolhukam Wiranto yang didampingi Menkumham Yasona Laoly, Mendagri Tjahyo Kumolo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Senin (8/5).
Menko Polhukam menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,” kata Wiranto.
Berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, lanjut Menko Polhukam, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
“Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945,” pungkas Wiranto. (setkab)

Related posts

Apartemen Green Lake View Diduga Belum Memiliki Izin IMB

Redaksi

Aksi Bidadari Indonesia Peduli Akan Gizi

Redaksi

Rencana Kerja Alat Kelengkapan Dewan DPRD Kota Depok Selama Masa Sidang Pertama 2017-2018

Redaksi

Pemerintah Bentuk Satgas Pangan,Untuk Amankan Rantai Distribusi Dari Kartel

Redaksi

Kota Bogor Targetkan Kota Layak Anak Tingkat Nindya

Redaksi

Kajari Kota Depok Membantah Tudingan Kuasa Hukum Koperasi Pandawa

Redaksi

Leave a Comment