Warta DKI
Ragam

Pembongkaran Bangunan Langgar GSS di Sentul, Tinggal Menunggul Waktu

Bogor – Walau sudah jelas-jelas melanggar, namun pelanggaran bangunan Rumah Makan (RM) yang diduga melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS), yang berlokasi di aliran sungai Cikeas, Desa Sentul, Kecamatan Babakanmadang. Menurut info terakhir Satpol PP Kabupaten Bogor sudah melayangkan surat peringatan (SP) kedua, melalui bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah.
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah, Agus Ridallah, membenarkan jika pihaknya melalui Seksi Penegakkan telah melayangkan SP kedua terhadap pemilik bangunan yang diduga melanggar GSS itu.
“Kita sudah layangkan SP dua pada Senin, (8/5) melalui seksi Penegakkan,” ujar Agus Ridho sapaan akrabnya ketika dihubungi wartawan, (9/5)
Ia menerangkan, setelah di layangkannya SP dua itu, maka selanjut pihaknya akan melayangkan kembali SP ketiga atau terakhir dalam waktu dekat ini.
“Insya Allah untuk SP ketiga kita akan layangkan sekitar besok atau lusa nanti. Baru setelah SP ketiga tersebut kita akan ada Pelimpahan berkas itu ke bidang Ketertiban Umum (Tibum),” jelasnya.
Sementara itu, Kasie Pengendalian Operasional (Dalops), Ruslan menambahkan kaitan dengan wacana pelimpahan berkas dari bidang Penegakkan Perundang-undangan itu pihaknya harus terlebih dulu mengetahui surat tersebut.
“Apakah tentang pelimpahan pembongkaran, atau permohonan untuk mendorong si pemilik untuk izin kita kan belum tahu,” jelas Ruslan.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sebagai awal saat nanti di limpahkannya berkas terkait bangunan RM di wilayah Desa Sentul, Babakan Madang itu pihaknya akan kembali juga melayangkan SP sistem Tujuh Tiga Satu (731).
“Iya lah, tetap kita layangkan SP lagi sebelum eksusi permohonan pembongkaran atau yang lainnya. Dimana SP pelayangan 731 itu,” terangnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, sistem 731 yang dimaksud yaitu untuk SP pertama dilayangkan setelah jarak waktu tujuh hari setelah pelimpahan berkas tersebut. Kemudian jarak SP kedua selama 3 hari dilayangkannya SP Pertama, baru setelah berselang sehari pihaknya lalu melayangkan kembali SP ketiga.
“Baru sudah selesai mekanisme Pelayangan SP 731 itu kita lakukan eksekusi di bidang Tibum ini, seperti pembongkaran misalnya,” tandas Ruslan. (Alfarizi/Wawan)

Related posts

Disbudpar Undang Jurnalis Kunjungi Potensi Wisata di Kabupaten Bogor

Redaksi

Suseno Halim,Aktor Pengeroyokan Keluarga Wartawan Kini Diadili

Redaksi

Diskusi Kampung Tematik di Fakultas Teknik Universitas Pakuan, Bogor

Redaksi

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun 2018-2019 dan Hut DPRD Kota Depok ke 19

Redaksi

KPK Koordinasi Dengan Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Hakim MK

Redaksi

Pelindo IV Revitalisasi Gudang Peninggalan Belanda di Pelabuhan Manado

Redaksi

Leave a Comment