Warta DKI
Ragam

Pembongkaran Bangunan Langgar GSS di Sentul, Tinggal Menunggul Waktu

Bogor – Walau sudah jelas-jelas melanggar, namun pelanggaran bangunan Rumah Makan (RM) yang diduga melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS), yang berlokasi di aliran sungai Cikeas, Desa Sentul, Kecamatan Babakanmadang. Menurut info terakhir Satpol PP Kabupaten Bogor sudah melayangkan surat peringatan (SP) kedua, melalui bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah.
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah, Agus Ridallah, membenarkan jika pihaknya melalui Seksi Penegakkan telah melayangkan SP kedua terhadap pemilik bangunan yang diduga melanggar GSS itu.
“Kita sudah layangkan SP dua pada Senin, (8/5) melalui seksi Penegakkan,” ujar Agus Ridho sapaan akrabnya ketika dihubungi wartawan, (9/5)
Ia menerangkan, setelah di layangkannya SP dua itu, maka selanjut pihaknya akan melayangkan kembali SP ketiga atau terakhir dalam waktu dekat ini.
“Insya Allah untuk SP ketiga kita akan layangkan sekitar besok atau lusa nanti. Baru setelah SP ketiga tersebut kita akan ada Pelimpahan berkas itu ke bidang Ketertiban Umum (Tibum),” jelasnya.
Sementara itu, Kasie Pengendalian Operasional (Dalops), Ruslan menambahkan kaitan dengan wacana pelimpahan berkas dari bidang Penegakkan Perundang-undangan itu pihaknya harus terlebih dulu mengetahui surat tersebut.
“Apakah tentang pelimpahan pembongkaran, atau permohonan untuk mendorong si pemilik untuk izin kita kan belum tahu,” jelas Ruslan.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sebagai awal saat nanti di limpahkannya berkas terkait bangunan RM di wilayah Desa Sentul, Babakan Madang itu pihaknya akan kembali juga melayangkan SP sistem Tujuh Tiga Satu (731).
“Iya lah, tetap kita layangkan SP lagi sebelum eksusi permohonan pembongkaran atau yang lainnya. Dimana SP pelayangan 731 itu,” terangnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, sistem 731 yang dimaksud yaitu untuk SP pertama dilayangkan setelah jarak waktu tujuh hari setelah pelimpahan berkas tersebut. Kemudian jarak SP kedua selama 3 hari dilayangkannya SP Pertama, baru setelah berselang sehari pihaknya lalu melayangkan kembali SP ketiga.
“Baru sudah selesai mekanisme Pelayangan SP 731 itu kita lakukan eksekusi di bidang Tibum ini, seperti pembongkaran misalnya,” tandas Ruslan. (Alfarizi/Wawan)

Related posts

PNS Terpidana,Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Segera Diberhentikan

Redaksi

Pangdam Jaya: Tingkatkan Terus Komunikasi Sosial Terhadap Masyarakat

Redaksi

Turiman : Masuk Sekolah Lima Hari Membawa Dampak Positif bagi Anak dan Keluarga

Redaksi

Anggota DPRD Mojokerto dan Pejabat SKPD Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Redaksi

Harga Sembako di Pasar Tradisional Depok Mulai Merangkak Naik

Redaksi

Jelang Ramadhan Harga Kebutuhan Pokok di Depok Stabil

Redaksi

Leave a Comment