Warta DKI
Ragam

Pembenahan Administrasi Aset Kunci Sukses Pemkot Depok Meraih Lima Kali WTP

Depok – Capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, bukanlah hasil yang didapat dengan cara instan. Tapi, dengan cara kerja keras merapikan dokumen aset sejak Kota Depok berdiri pada 1999 lalu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, pembenahan administrasi aset menjadi kunci kesuksesan Pemkot Depok meraih WTP dari tahun 2012-2016.
“Alhamdulillah, raihan WTP memang target kami sejak lama. Upaya yang kami lakukan di antaranya memperbaiki pencatatan aset di semua unsur pemerintahan,” katanya di ruangan BKD.
Dijelaskan Nina, sebelum tahun 2012, Pemkot Depok sulit mendapatkan WTP, karena belum tertib dalam administrasi aset. Sementara formulasi laporan keuangan, imbuhnya, sekurangnya 60 persen pencatatan asetnya harus tertata dengan baik.
“Kita pada saat itu masalahnya di aset, karena Depok kan penyerahan dari Kabupaten Bogor, belum pernah ada penilaian dan verifikasi aset,” ujar Nina.
Usai dilakukan verfikasi aset di tahun 2009, jelas Nina, ternyata ada selisih yang cukup besar dari hasil pemeriksaan dengan catatan keuangan Pemkot Depok, yaitu sekitar Rp 500 miliar. Nina menjelaskan, selisih yang cukup besar tersebut, karena banyak aset dari Pemerintah Kabupaten Bogor, provinsi, dan pusat yang belum dihibahkan namun sudah dicatat. Selain itu, juga terjadi dua kali pencatatan aset di beberapa OPD.
“Perbaikan catatan tersebut memakan waktu yang cukup lama, setahun lebih. Dari Rp 500 miliar, akhirnya kita bisa menurunkan selisihnya menjadi Rp 34 miliar,” sambungnya.
Dikatakannya, Pemkot Depok menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagai lembaga pendamping pemerintah daerah untuk menurunkan selisih tersebut. Menurut BPKP, masih ada selisih karena adanya perbedaan sudut pandang nilai suatu bangunan. Misalkan Pemkot Depok menaksir aset bangunan nilainya 10, tetapi penilai menilainya 12 atau di bawahnya.
“Setelah menyamakan persepsi nilai pandang bangunan, selesailah permasalahan catatan aset. Lalu muncullah neraca di tahun 2011. Neraca awal ini yang jadi panduan hingga kini dalam menyusun laporan aset,” tutupnya. (yopi)

Related posts

Pemkot Bogor Bentuk Satgas Percepatan Perizinan

Redaksi

Forum Pengcab Bersatu Menolak dan Menggugat SK 121 Dari Ketua Koni Jabar

Redaksi

Standarisasi Pelayanan Bengkel, Cara Adira Memberi Terbaik Untuk Pelanggan

Redaksi

Emerico Hadirkan Smart Banking Sebagai Masa Depan Perbankan

Redaksi

Tahlil Akbar Peringati 1000 Hari Wafatnya Alm. KH. Hasyim Muzadi

Redaksi Wartadki

Pelindo IV Revitalisasi Gudang Peninggalan Belanda di Pelabuhan Manado

Redaksi

Leave a Comment