Warta DKI
FituredHukum

MNH, Joni W Sinaga Berharap KPN Jakut Cabut Sanksi Skorsing Terhadap Dirinya

MNH, Joni W Sinaga Berharap KPN Jakut Cabut Sangsi Skorsing Terhadap Dirinya

Wartadki.com|Jakarta,–Terkait Surat Keputusan (SK) skorsing yang diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hera Kartiningsih beberapa waktu lalu , Joni W Sinaga lakukan klarifikasi dihadapan awak media PN Jakarta Utara, pada Rabu, (5/6/2024) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dengan didampingi tim kuasa hukumnya , Sudarta Siringoringo,  Marlau Husasoit , Jerico M, dan Jimmy Hutasoit, terkait adanya pemberitaan media on-line tentang adanya keputusan KPN  Jakarta Utara  Joni mengaku  terkejut adanya tindakan pengosongan ruangan admin Mediator Non Hakim (MNH),  adapun beritanya telah dibubarkan atau di satukan dengan mediator hakim, “Saya sejak adanya isu isu awal mei itu saya  sudah tidak datang ke PN Jakarta Utara lagi kecuali sebagai kuasa hukum perkara,  selain mediator saya juga sebagai advokat,” Ucap Joni.

“Hari ini saya membenarkan adanya berita saya dikenakan sanksi skorsing melalui SK KPN Jakut tertanggal 6 Mei 2024, No 193/KPN.W10-U4/SK/HM/AM 1 .1/V/2024 tentang pemberian sanksi terhadap MNH   Joni w Sinaga berupa skorsing sebagai MNH,  selama 12 bulan  sejak dikeluarkannya SK. Saya juga  kaget karena baru tahu setelah adanya pemberitaan kawan-kawan,  sementara  saya selaku yang dituduhkan atau disangkakan atau diduga, baru menerima ini pada Rabu, 8 Mei  2024, makanya saya mengajukan keberatan dengan pemberian media online tersebut,” kata Joni.

Kepada yang mulia Humas, lanjutnya, tentang adanya pers release tanpa memberi tahukan kepada saya dulu sebagai pihak terkait dan atas SK ini saya telah mengajukan upaya hukum berdasarkan undang-undang dalam SK KMA juga ada namanya upaya hukum  keberatan administratif pasal 75 ayat 2 UU No. 30 tahun 2024 tentang administrasi pemerintahan  Jo pasal 77 intinya bilamana adanya keberatan administratif selama 10 hari kerja apabila tidak diselesaikan oleh badan atau pejabat tersebut maka keberatan administratif dianggap dikabulkan,” Jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, “Surat keberatan telah diajukan tangal 15 Mei 2024 artinya 10 hari kerjanya jatuh di tanggal 30 Mei, dan saya memasukkan surat lagi surat permohonan pencabutan dan pembatalan SK PN Jakut tersebut di tanggal 3 Juni berarti pas 12 hari kerja, dimana secara perintah UU di pasal 77 ayat 4 dianggap dikabulkan namanya  azas fiktif positif makanya saya minta ke yang mulia untuk mencabut atau membatalkan, alasan pencabutannya  jelas salah satunya dalam SK KMA No. 108 tahun 2016 di pasal 11 ayat 2 maupun di pasal 13 tidak ada diatur tentang sanksi skorsing yang ada teguran lisan dua kali dan tertulis dua kali terakhir pencoretan dari daftar nama mediato itu terintegrasi di Pengadilan seluruh Indonesia. Selanjutnya, kita mengenal tentang UU bendera, bahasa,serta lambang negara kebangsaan dimana setiap dokumen resmi negara di pasal 27 UU no 24 tahun 2009  itu wajib menggunakan bahasa Indonesia skorsing itu bahasa asing artinya pemberhentian sementara, karena itu dokumen resmi negara dalam UU Negara kita itu tidak boleh,” Tegasnya.

Selain itu , “Saya  ada chatan juga dengan Agus Syofian  tentang saya tidak  diberikan undangan klarifikasi tidak pernah menandatangani berita acara klarifikasi yang terjadi di  tanggal 24 April 2024 hanya klarifikasi pemberitaan media online itupun saya tidak ttd undangan hanya lisan tidak ada tertulis itupun saya dalam keadaan tidak sehat jadi di persidangan saja  maupun pemeriksaan di kepolisian selalu ditanya apakah anda sehat? Apabila sakit maka tidak bisa dilanjutkan,” ungkapnya.

Pada saat pemeriksaan klarifikasi media online saya sudah  mengatakan bahwa tidak dalam keadaan sehat karena sakit akibat terpaan badai itu isu isu ini .

Saya juga melaporkan salah satu media dan hari ini saya ada undangan Berita Acara Klarifikasi (BAK)! .  Saya juga mau klarifikasi bahwa saya  tidak memonopoli perkara karena saya  ada penunjukan dari para pihak -pihak yang berperkara, hal itu sesuai dalam pasal 13 ayat 1. Dalam Perma No 1 tahun 2016 adalah kesempatan para pihak yang menunjuk  MNH. Memang benar ada kesepakatan MNH  pada rapat bahwa kesepakatan sesuai abjad.  Didalam SK KMA juga diatur hak membela diri.

Terkait adanya pengosongan ruangan MNH bisa lah bicara baik baik . Kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hera Kartiningsih saya mohon untuk dibatalkan SK  skorsing saya .” Tutup Joni.

Related posts

Kapolda Kepri Laksanakan Tinjauan  Vaksinasi Serentak di PT. Philips Muka Kuning, Secara Virtual Bersama Presiden RI Dan Kapolri

Redaksi

Peresmian Masjid Jami Al Hasanah Nanggewer dan Haul KH.Ujang Sidik

Redaksi

Kuasa Hukum Mahadita Ginting:  Dakwaan Kabur, Majelis Hakim Diminta Tolak Surat Dakwan JPU

Redaksi

Unit Reskrim Polsek Sagulung Batam, Amankan Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Redaksi Wartadki

Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Depok Dapatkan Remisi Di Hut RI Ke-78

Redaksi

Polri Mengedepankan Keadilan Restorative Dalam Menegakan Hukum di Papua

Redaksi Wartadki

Leave a Comment