Wartadki.com|Jakarta, – Pengurus baru Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, pengurus yang baru dinahkodai oleh Anas Urbaningrum hasil dari pada Munaslub pada tanggal 14-16 Juli 2023.
Menurut Dian Farizka selaku Wasekjen dan juga Ketua Bantuan Hukum Pimnas Partai Kebangkitan Nusantara saat diwawancarai oleh awak media di Gedung Ditjen AHU menyatakan, “Hari ini tanggal 11 September 2023, Saya Dian Farizka selaku Wasekjen dan juga Ketua Bantuan Hukum yang di dampingi Moin Tualeka selaku Sekretaris Bantuan Hukum Pimnas Partai Kebangkitan Nusantara.
Dijelaskanya, bahwa kehadirannya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mewakili Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderal Sri Mulyono berhalangan hadir karena saat ini beliau sedang ada kegiatan partai di Palembang Sumatera Selatan,” jelasnya.
Lanjutnya “Alhamdulillah struktur kepengurusan baru sudah kami terima hasil Munaslub tanggal 14-16 Juli 2023 di Hotel Sahid Sudirman bahwa Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) secara aklamasi dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-06.AH.11.02 TAHUN 2023 tentang Pengesahan Perubahan Struktur dan Personalia Pengurus Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara Periode 2023-2028, tertanggal 31 Agustus 2023,” tegasnya.
“Setelah adanya pengurus baru, tambahnya lagi, kami berharap kepada seluruh pengurus baik di tingkat pimnas sampai pimcab harus bekerja dengan baik, lebih konsentrasi untuk mencari suara dan dekat dengan masyarakat. Tujuan utama dalam menghadapi pileg tahun 2024 ini adalah harus mendapatkan kursi di setiap tingkatan baik di kabupaten/kota sampai dengan di Senayan, kalau di Senayan mendapatkan 4 % maka PKN akan mempunyai taring dan aman, ada nilai bargaining pada pemilu di tahun 2029 mendatang, itulah target utama kita,” harapnya.
“Kita tetap bersama-sama saling mengisi dan bersinergi antara caleg dengan pengurus pimcab di dapil masing-masing. Tugas dan tanggung jawab pimcab adalah untuk memfasilitasi, menjembatani dan atau memberikan ruang kepada para caleg semua, kalau masalah suara kita kembalikan kepada masyarakat yang menilainya, karena masyarakat yang memilih. Jangan sampai ada pilih kasih antar caleg, semua adalah sama,” tutup Dian Farizka