Wartadki.com|Jakarta, — Ada pihak yang menyebarkan informasi tidak benar atau menyesatkan terkait Ketua RW 15 HL, Kelurahan Pluit, Kecamatan Panjaringan, Jakarta Utara. Hal ini diungkapkan Penasehat hukum Filipus.
Menurut Filipus, ada potensi pelanggaran hukum oleh Pihak yang menyebarkan mosi tidak percaya.
Ditambahkannya bahwa mekanisme secara hukum, jika tuduhan bersifat hukum, maka harus dibuktikan melalui jalur hukum, seperti melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014).
“Jika ada pihak yang menyebarkan informasi tidak benar atau menyesatkan terkait Ketua RW 15, Kelurahan Pluit, Kecamatan Panjaringan, Jakarta Utara hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelasnya.
Selain itu, jika mosi tidak percaya tersebut dilakukan dengan cara memaksa atau menekan warga lain untuk ikut serta, maka bisa masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
“Kami menegaskan bahwa Ketua RW 015, HL, masih memiliki legitimasi hukum dan dukungan dari mayoritas warga. Jika ada perbedaan pendapat, sebaiknya diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan membangun opini negatif atau menyebarkan informasi yang dapat memecah belah warga,” tegasnya.
“Kami mengajak seluruh warga RW 015 Kelurahan Pluit, Kecamatan Panjaringan, Jakarta Utara untuk tetap menjaga persatuan dan menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum yang benar. Mari bersama-sama membangun lingkungan yang harmonis, adil, dan berlandaskan hukum,”tegasnya.