Warta DKI
Ragam

Majelis Hakim PN Jakarta Dilaporkan Ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA

Wartadki|DKI Jakarta – Tiga hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Utara dilaporkan ke Komisi Yudisial karena ceroboh memutus perkara.  Tersebutlah, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang diketuai majelis hakim, Chrisfajar Sosiawan, yang didampingi Sutejo Bomantoro, dan Dodong Iman Rusdani masing selaku anggota.
Ketiganya disangka telah melakukan pelanggaran kode etik, dalam memutus perkara perdata, nomor. 169/ pdt/G/2017/ PN Jakarta Utara.
Para penggugat antara lain: pertama, Ahmad Rofi (mewakili Dosen Universitas 17 Agustus 1945) Jakarta. Kedua, Aris Setiawan (mewakili mahasiswa), Rosiana Sinaga (mewakili karyawan, Â Sihar Tambunan ( senat mahasiswa).
“Kami masih memiliki keyakinan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkama Agung, akan memproses laporan ini, agar kebenaran dan keadilan ditegakkan, ujar Ahmad,  usai melapor ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah agung.
Bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, telah salah menerapkan dasar hukum dalam penetapan keputusan. Kesalahan terjadi karena dilakukan dengan cara meng-copy paste dari eksepsi Tergugat, Perma No 1 Tahun 2012 (PERMA tentang pedoman penyelenggara seleksi calon hakim AD Hoc Pengadilan Perikanan) yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan dengan gugatan yang diajukan penggugat.
Majelis hakim dianggap telah bersikap ceroboh dalam putusan Yudisialnya, dengan menggunakan Perma, no.1 tahun 2012, tentang pedoman penyelenggaraan seleksi calon Hakim Ad Hok Pengadilan Perikanan, maka ada penyimpangan dasar-dasar Hukum yang dibuat majelis hakim . Oleh karena itu, Kesimpulan isi pertimbangan cacat hukum, maka Putusannya juga harus batal demi hukum.
PERMA 1 tahun tahun 2002 tidak diterapkan pada PERMA itu (PASAL 5) dinyatakan pada awal proses pemeriksaan persidangan hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan : Kriteria gugatan perwakilan kelompok; Hakim memberi nasehat kepada para pihak; sahnya gugatan perwakilan harus diproses atau dilalui terlebih dahulu. Tahapan tahapan itu tidak dilalui dan hakim menggunakan acara gugatan biasa. Sistem persidangan tidak menggunakan PERMA N0 1 tahun 2002, akan tetapi acara perdata biasa. Karena Majelis Hakim menggunakan acara biasa, pertimbangan hakim tidak tepat, karena gugatannya PMH Gugatan untuk kepentingan diri sendiri bukan atas nama Yayasan. PMH mengubah objek pembayaran pajak yang merugikan penggugat objek pajak berkurang (apabila yayasan mendapatkan sanksi pemasangan plang sebagai penunggak pajak, padahal objek dalam SIPPT tidak jelas milik siapa maka yang dipermalukan dan dirugikan secara harkat dan martabad adalah civitas akademika dan warga Universitas 17 agustus 1945 jakarta).
Duduk perkara Kantor Hukum Lembaga Konsultasi Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta sebagai penggugat melawan Pemerintah Republik Indonesia CQ Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia CQ Gubernur DKI CQ Unit Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah. Perbuatan tergugat mengubah isi SPPT PBB tahun 2017 mengenai luas tanah Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta adalah perbuatan yang tidak berdasarkan data dan fakta. (Feri)
 

Related posts

Yayasan Pendidikan Sumarno Rayakan Hut ke-15

Redaksi

Hut Kaum Depok ke 303, Depok Tempo Doeloe

Redaksi

Ada Seribu Lebih Rumah Baca Tersebar di Pelosok Daerah

Redaksi

Indonesia, Negara Model Dalam Penanganan Isu-isu Kekerasan Pada Anak dan Perempuan

Redaksi

DPRD Kota Serang Belajar Prosedural Hibah Bansos ke Kota Bogor

Redaksi

GMKI dan GAMKI Serukan Tegakkan Pancasila di Indonesia

Redaksi

Leave a Comment