Wartadki.com|Jakarta, — Cee alias AE (penuntutan terpisah) , Geh Eng Huat als Ahua, Movin Naidu Anathan, dan Linkes Arumugam Warga Negara Malaysia dengan di dampingi Kuasa hukumnya Ceisye Junaidi ,
didudukan dikursi persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas dakwaan terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kg, pada Kamis, (17/7/2025).
Dihadapan sidang pimpinan Ketua Majelis Hakim Rahid Pambingkas, terdakwa Geh Eng Huat mengaku sudah 5 atau 6 kali melakukan pekerjaan serupa . Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Sofian Gaja dan Rakhmat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara didalam dakwaanya menyebutkan.
Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2024 Terdakwa Geh Eng Huat als Ahua di telpon Aseng (DPO) yang menawarkan pekerjaan di Jakarta, Indonesia menjadi pengawas dalam pengantaran komputer selama kurang lebih 2 minggu dengan upah sebesar RM.30.000,-, kemudian Terdakwa Ahua juga diminta oleh Aseng (DPO) untuk mencari 2 (dua) orang yang akan membantu terdakwa selama bekerja di Jakarta, Indonesia dengan tugas sebagai pengantar.
Selanjutnya terdakwa Geh Eng Huat meminta temannya yang bernama Ahin untuk mencarikan 2 orang tersebut. Sekitar 2 hari kemudian Ahin memberitahukan kepada terdakwa Ahua sudah mendapatkan 2 (dua) orang yang akan bekerja sehingga terdakwa Geh Ahua bertemu dengan Ahin di Food Court di daerah Penang bersama dengan 2 (dua) orang yang akan bekerja membantu terdakwa .
Kemudian pada 25 Desember 2024, Aseng datang lagi ke Penang menemui terdakwa Geh Eng Huat dan memberitahukan tanggal 1 atau 2 Januari 2025 Ooi Hock Cee alias AE, Movin Naidu Annathan , dan Lnkes Arumugam dan terdakwa Geh Eng Huat akan berangkat ke Jakarta.
Selama kurang lebih 2 minggu di Jakarta Indonesia untuk menjual habis 15 (lima belas) box mesin judi online yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Ooi Hock Chee menyanggupi dengan upah sebesar RM.30.000,-