Wartadki.com|Jakarta, — Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh Perusahaan Umum Daerah di Kampung Malaka, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada tahun 2019-2020. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 9 April 2026.

Keenam tersangka, masing-masing YCP selaku mantan Direktur Utama pada Perumda, ISA selaku Mantan Direktur Pengembangan Perumda, YR selaku Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum Perumda, dan
TA, RHI, serta FHW yang masing-masing selaku Pihak Penjual,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Nurhimawan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, (11/4/2026).
Nurhimawan mengatakan, para tersangka pada tahun 2020, pihak Perumda berencana membeli aset berupa tanah di Rorotan senilai Rp.439 miliar lebih seluas 67.572 m2 dalam tiga surat girik terpisah.
Pihak Perumda kemudian menyerahkan uang muka senila Rp.80 miliar kepada tersangka FHW, “Di mana tanah yang ditawarkan pada saat proses penawarannya belum menjadi tanah milik tersangka. Pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur mutu pengadaan tanah,” jelas Nurhimawan lebih jauh.
Penyimpangan-penyimpangan dalam proses pembelian tanah ini pada tahun 2019-2020, kata Nurhimawan, terjadi karena para tersangka, YCP, ISA serta YR dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya,
“Dengan sengaja tidak mempedomani SOP internal kegiatan pembelian tanah atas tiga girik yang ditawarkan oleh tersangka TA, RHI melalui tersangka FHW,” ungkapnya.
“Tim Penyidik menyimpulkan telah memperoleh minimal dua alat bukti untuk menetapkan YCP, ISA, YR, TA, RHI serta FHW sebagai tersangka” kata Nurhimawan.

Para tersangka, disangkakan, primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 tentang KUHP Jo. UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 tentang KUHP Jo. UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No.20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik kata Nurhimawan, melakukan penahanan terhadap tersangka YR di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat dan FHW di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 09 April 2026 sampai dengan 28 April 2026.
“Sedangkan untuk Tersangka TA, RHI, YCP, ISA tidak dilakukan penahanan dikarenakan tersangka TA dan tersangka RHI sedang menjalankan putusan di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tangerang dan Tersangka YCP dan Tersangka ISA sedang menjalankan putusan di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” pungkasnya.

