BOGOR Â – Dengan rasa optimis sangat mendukung kemajuan perekonomian masyarakatnya dengan adanya program nasional PTSL yang dicanangkan 3 Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Menteri Desa Tertinggal kini mulai digalakkan seluruh daerah yang notabane mendapat kuota program tersebut. Seperti halnya, Desa Bojonggede, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, terlihat membuka posko sosialisasi kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun anggaran 2017 dengan target 80.000 bidang yang di bagi di wilayah Kecamatan Cibinong, BojongGede, Tajur Halang, dan Sukaraja dengan Pensertipikatan Tanah secara massal.
Kepala Desa Bojong Gede, Dede Malvina mengatakan demi mensukseskan program nasional PTSL yang notabane menjadi program prioritas Presiden RI Joko Widodo, pihanya sengaja membuka posko pendaftaran dan sosialisasi dikediamannya hingga duaminggu kedepan. Selain itu, bagi setiap pemohon yang datang tentunya akan dilakukan pensortiran kelangkapan data- data surat masing – masing terlebih dulu, oleh panitia PTSL tingkat desa guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan atau dampak dikemudian hari bagi para pemohon ataupun pihak pemdes itu sendiri.
“Alhamdulillah posko pelayanan pendaftaran PTSL sudah kami buka sejak sabtu 5 Agustus 2017. Dimana hari senin ini pendaftaran hari kedua kami pelayanan bagi wilayah 3 Rukun Warga (RW), diantaranya RW 08 04 dan 06 dengan jumlah 14 RT,” kata Kades BojongGede, Dede Malvina kepada wartadki.com, Senin (07/8/17).
Ia menambahkan, untuk penerimaan kuota di tempatnya memimpin itu memperoleh 1750 bidang PTSL, yang terbagi 18 RW dari total 24 Â RW namun yang di mohonkan hanya masuk 18 RW. dengan jumlah 92 RT serta pembagian secara merata 17 bidang per ketua RT.
“Alhamdulillah dari total ribuan bidang yang kami terima dari program Nasional ini, terlihat sudah kami laksanakan sesuai aturan dan pembagian jatah ke setiap RT dan RW secara merata,” ucapnya.
Dede juga  menjelaskan, untuk target sendiri bagi pihak Pemdes Bojong Gede dimana setiap pemohon akan di utamakan bagi warga Bojonggede yang sudah menetap untuk menerima kuota PTSL, kader PKK, RT dan RW, guru, dan guru ngaji yang menjadi sasaran utama bagi penerima PTSL berikut dengan warga Rumah Tangga Miskin (RTM).
Dirinya juga menghimbau bagi seluruh ketua RT dan RW agar berhati-hati pembuat sertifakat PTSL ada program yang dilaksanakan oleh pemerintah yang di biayai oleh APBN dan sesuai SKB 3 menteri bahwa zona jawa dan bali boleh memungut adminsitrasi sebesar Rp150 ribu rupiah dengan dikuatkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sedang dalam kajian.
“Dan untuk persyaratan tersebut yakni, mengisi formulir permohonan, Foto copy (FC) pemohon dan atau Surat Kuasa Bermaterai (apabila diurus pihak ketiga), disertai fc KTP Penerima Kuasa, bukti girik, segel, dan lainnya yang dibuat sebelum tahun 1960, kwitansi, SPPT PBB tahun berjalan. Adapun berikut dengan, surat keterangan dari kepala Kelurahan atau Desa yang diketahui oleh dua orang saksi disertai fc KTP para saksi tentang status kepemilikan tanah, Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai dari pemohon yang dibenarkan/dikuatkan oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi, Surat pernyataan dari pemohon bermaterai tentang tanah milik adat yang disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT, Akta PPAT (Bukti Perolehan Tanah) serta (lampirkan Letter C pernyataan tidak sengketa, riwayat tanah dan Bukti setor Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau Surat Pernyataan BPHTB Terhutang,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengemukakan, jika penjadwalan wilayah kerja Desa Bojong Gede pada program PTSL dan penjaringan pendaftar melalui RT dan RW, Melengkapi berkas berkas alas hak tanah yang diisi oleh RT bersama perangkat desa atau staf penangung jawab wilayah.
Selain itu, lanjut Dede, data – data yang menjadi tanggungjawab pemerintah adalah dana-dana adaminstarsi pengukuran dan penerbitan sertifikat dengan di lengkapi data bukti kepemilikan Tanah atau alas hak tanah, setidaknya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk membuat sertifikat tanah program PTSL tersebut.
“Untuk target kami sendiri dalam membuka posko pendaftaran akan selesai pada pekan depan dibulan Agustus ini. Insya Allah akan selesai sesuai harapan dari kami maupun tim dari panitia dan BPN Kabupaten Bogor sendiri. Karena melihat antusias warga yang datang untuk mendaftarkan kepemilikan tanahnya tersebut, mudah-mudahan dengan kuota yang kami terima akan habis sesuai keinginan,” tandasnya.
Sementara, ketua tim II (2) Dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor dalam program PTSL wilayah Kecamatan Bojonggede, Anwarul Fatah menyebut jika sistem pemberkasan yang berada di wilayah Desa Bojonggede sangat bagus dalam menerapkan pembukaan posko tersebut. Adapun, kedepan nantinya pihak Desa masih berminat dapat berkoordinasi dengan tim untuk mendatangi ke kantor BPN agar mengajukan penambahan kuota apabila masih kurangnya kuota terhadap masyarakat yang masih mau mendapatkan program sertipikat PTSL tersebut.
“Melihat antusias masyarakat Bojonggede seperti ini kami sangat mengapresiasi dalam mendaftarkan alas hak tanah yang dilakukan secara transparan dan animo warga yang sangat antusias. Diharapkan, apa yang di harapkan pihak kepala desa dan jajaran dapat terlaksana sesuai keinginan bersama,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Ketua RW 06 Desa Bojonggede, Muhammad mengungkapkan jika dengan sistem pendaftaran seperti itu membuat masyarakatnya sangat senang dan merespone baik dalam sistem pemberkasan yang sangat baik sebelum diajukan ke tim PTSL dari BPN Kabupaten Bogor.
Selain itu para masyarakat juga dapat menikmati makanan ringan seperti somay, Es dan Bakso.yang mana disiapkan oleh kepala desa bagi masyarat khususnya pemohon PTSL agar tidak jenuh menunggu nomor antrian dan selain itu makin terjalin silaturahmi antar sesama warga desa Bojonggede.
Bagi saya dimana menurut pengakuan dari warga kami dengan adanya sistem pendaftaran dan pengecekan persyaratan pemberkasan merasa senang karena dalam melengkapi berkas-berkas dapat di arahkan oleh panitia sebelum diserahkan ke tim PTSL BPN Kabupaten Bogor. Selain itu, dimana untuk di wilayah kami di RW 06 dengan 3 RT perwilayah Rukun Tetangga mendapat kuota sebanyak 20 pemohon bidang tanah,” tutupnya. ( Alfarizi/ Bone)
Kepala Desa Bojong Gede, Dede Malvina mengatakan demi mensukseskan program nasional PTSL yang notabane menjadi program prioritas Presiden RI Joko Widodo, pihanya sengaja membuka posko pendaftaran dan sosialisasi dikediamannya hingga duaminggu kedepan. Selain itu, bagi setiap pemohon yang datang tentunya akan dilakukan pensortiran kelangkapan data- data surat masing – masing terlebih dulu, oleh panitia PTSL tingkat desa guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan atau dampak dikemudian hari bagi para pemohon ataupun pihak pemdes itu sendiri.
“Alhamdulillah posko pelayanan pendaftaran PTSL sudah kami buka sejak sabtu 5 Agustus 2017. Dimana hari senin ini pendaftaran hari kedua kami pelayanan bagi wilayah 3 Rukun Warga (RW), diantaranya RW 08 04 dan 06 dengan jumlah 14 RT,” kata Kades BojongGede, Dede Malvina kepada wartadki.com, Senin (07/8/17).
Ia menambahkan, untuk penerimaan kuota di tempatnya memimpin itu memperoleh 1750 bidang PTSL, yang terbagi 18 RW dari total 24 Â RW namun yang di mohonkan hanya masuk 18 RW. dengan jumlah 92 RT serta pembagian secara merata 17 bidang per ketua RT.
“Alhamdulillah dari total ribuan bidang yang kami terima dari program Nasional ini, terlihat sudah kami laksanakan sesuai aturan dan pembagian jatah ke setiap RT dan RW secara merata,” ucapnya.
Dede juga  menjelaskan, untuk target sendiri bagi pihak Pemdes Bojong Gede dimana setiap pemohon akan di utamakan bagi warga Bojonggede yang sudah menetap untuk menerima kuota PTSL, kader PKK, RT dan RW, guru, dan guru ngaji yang menjadi sasaran utama bagi penerima PTSL berikut dengan warga Rumah Tangga Miskin (RTM).
Dirinya juga menghimbau bagi seluruh ketua RT dan RW agar berhati-hati pembuat sertifakat PTSL ada program yang dilaksanakan oleh pemerintah yang di biayai oleh APBN dan sesuai SKB 3 menteri bahwa zona jawa dan bali boleh memungut adminsitrasi sebesar Rp150 ribu rupiah dengan dikuatkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sedang dalam kajian.
“Dan untuk persyaratan tersebut yakni, mengisi formulir permohonan, Foto copy (FC) pemohon dan atau Surat Kuasa Bermaterai (apabila diurus pihak ketiga), disertai fc KTP Penerima Kuasa, bukti girik, segel, dan lainnya yang dibuat sebelum tahun 1960, kwitansi, SPPT PBB tahun berjalan. Adapun berikut dengan, surat keterangan dari kepala Kelurahan atau Desa yang diketahui oleh dua orang saksi disertai fc KTP para saksi tentang status kepemilikan tanah, Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai dari pemohon yang dibenarkan/dikuatkan oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi, Surat pernyataan dari pemohon bermaterai tentang tanah milik adat yang disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT, Akta PPAT (Bukti Perolehan Tanah) serta (lampirkan Letter C pernyataan tidak sengketa, riwayat tanah dan Bukti setor Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau Surat Pernyataan BPHTB Terhutang,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengemukakan, jika penjadwalan wilayah kerja Desa Bojong Gede pada program PTSL dan penjaringan pendaftar melalui RT dan RW, Melengkapi berkas berkas alas hak tanah yang diisi oleh RT bersama perangkat desa atau staf penangung jawab wilayah.
Selain itu, lanjut Dede, data – data yang menjadi tanggungjawab pemerintah adalah dana-dana adaminstarsi pengukuran dan penerbitan sertifikat dengan di lengkapi data bukti kepemilikan Tanah atau alas hak tanah, setidaknya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk membuat sertifikat tanah program PTSL tersebut.
“Untuk target kami sendiri dalam membuka posko pendaftaran akan selesai pada pekan depan dibulan Agustus ini. Insya Allah akan selesai sesuai harapan dari kami maupun tim dari panitia dan BPN Kabupaten Bogor sendiri. Karena melihat antusias warga yang datang untuk mendaftarkan kepemilikan tanahnya tersebut, mudah-mudahan dengan kuota yang kami terima akan habis sesuai keinginan,” tandasnya.
Sementara, ketua tim II (2) Dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor dalam program PTSL wilayah Kecamatan Bojonggede, Anwarul Fatah menyebut jika sistem pemberkasan yang berada di wilayah Desa Bojonggede sangat bagus dalam menerapkan pembukaan posko tersebut. Adapun, kedepan nantinya pihak Desa masih berminat dapat berkoordinasi dengan tim untuk mendatangi ke kantor BPN agar mengajukan penambahan kuota apabila masih kurangnya kuota terhadap masyarakat yang masih mau mendapatkan program sertipikat PTSL tersebut.
“Melihat antusias masyarakat Bojonggede seperti ini kami sangat mengapresiasi dalam mendaftarkan alas hak tanah yang dilakukan secara transparan dan animo warga yang sangat antusias. Diharapkan, apa yang di harapkan pihak kepala desa dan jajaran dapat terlaksana sesuai keinginan bersama,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Ketua RW 06 Desa Bojonggede, Muhammad mengungkapkan jika dengan sistem pendaftaran seperti itu membuat masyarakatnya sangat senang dan merespone baik dalam sistem pemberkasan yang sangat baik sebelum diajukan ke tim PTSL dari BPN Kabupaten Bogor.
Selain itu para masyarakat juga dapat menikmati makanan ringan seperti somay, Es dan Bakso.yang mana disiapkan oleh kepala desa bagi masyarat khususnya pemohon PTSL agar tidak jenuh menunggu nomor antrian dan selain itu makin terjalin silaturahmi antar sesama warga desa Bojonggede.
Bagi saya dimana menurut pengakuan dari warga kami dengan adanya sistem pendaftaran dan pengecekan persyaratan pemberkasan merasa senang karena dalam melengkapi berkas-berkas dapat di arahkan oleh panitia sebelum diserahkan ke tim PTSL BPN Kabupaten Bogor. Selain itu, dimana untuk di wilayah kami di RW 06 dengan 3 RT perwilayah Rukun Tetangga mendapat kuota sebanyak 20 pemohon bidang tanah,” tutupnya. ( Alfarizi/ Bone)