Wartadki.com|Depok – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok memfasilitasi pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di luar kuota penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan Kota Depok.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Depok, Enny Ekasari menjelaskan, pemberian bantuan tersebut diberikan kepada warga Depok yang tidak mampu dan tidak tercover oleh semua jenis jaminan kesehatan. Dengan bantuan tersebut nantinya mereka dapat melakukan pengobatan secara gratis di rumah sakit.
“Program ini dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu di Kota Depok yang sakit dan membutuhkan biaya tidak sedikit. Masyarakat yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan dan persyaratan terlebih dahulu,†tuturnya.
Untuk syarat yang harus dipenuhi, sambungnya, antara lain mengajukan surat permohonan non kuota PBI Jaminan Kesehatan. Selanjutnya, menyertakan data diri berupa foto kopy KTP Depok, KK, surat keterangan tidak mampu (SKTM), surat keterangan tempat tinggal, surat permohonan, surat keterangan rawat inap yang dikeluarkan dari fasilitas kesehatan, rujukan Puskesmas, serta permohonan pembiayaan jaminan kesehatan.
“Untuk pengajuan bagi masyarakat tidak punya KTP dan KK asal Depok seperti orang terlantar dan gelandangan harus mendapatken surat rekomendasi dari Dinas Sosial (Disnsos) Kota Depok,†kata Enny.
Terakhir, dirinya berpesan kepada masyarakat Depok yang tidak mampu dan membutuhkan pengobatan dapat mengajukan pembiayaan jaminan kesehatan di luar kuota non PBI. Mengingat, program ini dapat membantu masyarakat dalam melakukan pengobatan untuk kesehatannya.
“Kami juga ingatkan kepada masyarakat untuk dapat menjaga kesehatan dengan melakukan pola hidup bersih dan sehat. Karena menjaga kesehatan lebih baik daripada mengobati,†tandasnya.
previous post