Wartadki.com|Jakarta-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang pimpinan Agung Purbantoro diminta agar benar-benar mencermati dan mempertimbangkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum Herman Yusuf yaitu, Aidi Johan dan Yona Winiaga, dalam siding yang digelar di PN Jakarta Utara, Minggu Lalu. Pada kesempatan tersebut penasehat hukum meminta majelis Hakim agar jangan sampai meloloskan upaya jaksa menerabas rambu-rambu nebis in idem, UU 76 ayat 1 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem.
Pasalnya, besar kemungkinan perkara 167 KUHP yang disangkakan kepada Herman Yusuf oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudhistira dihadapan sidang di PN Jakarta Utara dengan pokok perkara sama, objek perkara sama dan terdakwa sama berkecenderungan sama dengan perkara yang sudah sejak lama berkekuatan hukum tetap. Jika sampai dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara/saksi-saksi maka berkecenderungan pula terjadi pelanggaran asas nebis in idem (pokok perkara sama disidangkan dua kali).
Perkara dengan register Nomor:1099/ Pid.B/2013/PN .Jkt.Utr yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut baik tempus delicti maupun locus delicti sama dengan uraian perbuatan pada surat dakwaan perkara yang saat ini disidangkan di PN Jakarta Utara. Hanya yang dulu ada 335 KUHP dan atau 167 KUHP. Sedangkan sekarang ini 167 KUHP atau tunggal saja.
JPU Dyofa Yudhistira dalam tanggapannya menyatakan bahwa tempus delicti perkara Nomor 1099 berbeda dengan yang saat ini disidangkan. Alasannya yang terdahulu belum ada putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap. Sedangkan perkara saat ini ber-tempus delicti setelah perkara perdata tersebut inkraht. Perbedaan lain surat dakwaan sebelumnya alternatif (335 KUHP dan 167 KUHP), sedangkan saat ini tunggal (167 KUHP). Namun yang dibuktikan pada perkara terdahulu pun 167 KUHP saja.
“Karenanya, kami menilai tetap saja nebis in idem pengajuan perkara yang disidangkan saat ini,” kata Aidi Johan, Jumat (18/2/2022). Alasannya, kliennya menempati rumah yang tadinya mau dibeli di Sunter Bisma, Tanjungpriok, Jakarta Utara, sebelum perkara nomor 1099 berproses hukum kemudian inkraht dan seterusnya bermukim di situ sampai saat ini.
Unsur-unsur nebis in idem sendiri dalam suatu putusan Mahkamah Agung disebutkan ada atau tidaknya azas nebis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama objek dari sengketa yang sudah diberi status tertentu oleh keputusan pengadilan negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti. Asas nebis in idem juga ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem.
Dalam surat edaran dinyatakan bahwa pengadilan untuk dapat melaksanakan asas nebis in idem dengan baik demi kepastian bagi pencari keadilan dengan menghindari adanya putusan yang berbeda. Oleh sebab itu, suatu perkara dapat dinyatakan nebis in idem dalam hal telah ada putusan berkekuatan hukum tetap sebelum memutus perkara yang sama.