Warta DKI
Politik

Hasil Perhitungan Cepat Dalam Pilkada Depok, Dipersoalkan

Adanya dugaan tidak mengakui hasil perhitungan cepat oleh PASLON 1 dalam kontestasi Pilkada Kota Depok Tahun 2020 sangat disesalkan. Pernyataan dikemukan oleh Bernhard, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Politik Kota Depok. Melalui Siaran Pers yang diterima redaksi pada hari Jum’at, 11 Desember 2020.
Padahal Quick Count, menurutnya adalah merupakan hasil perhitungan cepat hasil PILKADA. Yang prosesnya dilakukan dengan mengumpulkan hasil perhitungan suara di beberapa TPS. Lembaga survei tidak melakukan perhitungan secara keseluruhan, hanya pada beberapa sampel TPS. Penetapan sampel tidak dilakukan secara asal, melainkan dengan kajian matang agar hasil quick count bisa memberikan gambaran keseluruhan TPS dengan akurasi yang tinggi. Sehingga bisa dipertanggungjawab kan secara akademik atau ilmiah.
Secara metodologi survey, menurut mantan anggota DPRD Kota Depok periode 2014-2019 ini, Â telah memenuhi kaidah-kaidah ilmiah. Sehingga bisa disimpulkan bahwa quick count atau hitung cepat adalah sebuah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel.
Dengan Hitung cepat, menurutnya, Â memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi, karena hitung cepat menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden. Mengatakan quick count adalah aktifitas ilmiah dan menggunakan metode yang jelas dan terukur.
“Ini adalah aktifitas legal yang diakui secara hukum kepemiluan sebagai bentuk partisipasi masyarakat lewat lembaga survey independen. Oleh karena itu sangat naif menolak hasil perhitungan cepat. Quick Count diperbolehkan dalam Undang-Undang Pemilu. Pada pasal 448 disebutkan pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, di antaranya survei dan perhitungan cepat. Secara empirik hasil perhitungan Quick Count akurasi nya 99% dengan Hasil Perhitungan Real Acount KPUD. Oleh karena itu secara ilmiah tidak beralasan untuk menolak Hasil. Quick Count” jelas Bernhard.
 

Related posts

Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Kota Depok Tentang Perlindungan Pohon

Redaksi

DPC Forsa Depok Sukarela Dukung Idris-IBH

Redaksi Wartadki

PKB Depok Laporkan Lukman Edy Atas Pencemaran Nama Baik Cak Imin

Redaksi

Wakil Ketua DPRD Yuni Indriany: APBD Depok TA 2025 Prioritaskan Pemberdayaan Masyarakat

Redaksi

Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan Sampaikan Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS TA 2023

Redaksi

Komite I DPD RI: Pelayanan Dasar Masih Jauh Dari Harapan

Redaksi

Leave a Comment