Wartadki.com|Jakarta – Organisasi Garda Prabowo Se-Jabar resmi melaporkan Edi Mulyadi ke Bareskrim Mabes Polri, atas statemennya beberapa Minggu lalu dinilai sudah melecehkan dan menghina Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Kamis, 27/1/2022.
Pernyataan sikap disampaikan lewat pernyataan Ormas Garda Prabowo di depan gedung Mabes Polri Jakarta, “Kami dari Ormas Garda Prabowo Propinsi Jawa Barat mengutuk keras atas pernyataan Edy Mulyadi terhadap Prabowo Subianto selaku Menhan dan Selaku Dewan Pembina Kami di Organisasi Garda Prabowo dan meminta agar pihak berwajib memproses secara hukum.
Ketua bidang hukum Ormas Garda Prabowo , Endin, mengatan, aduan masyarakat kepada Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Edy Mulyadi yang telah menghina, bukan hanya kepada wilayah Kalimantan dan Kemenhan tetapi sudah menghina seluruh Indonesia. Edy menyatakan bahwa Kalimantan adalah tempat genderuwo padahal Kalimantan adalah satu budaya masyarakat yang perlu kita lestarikan,” tuturnya
Lebih lanjut, atas pernyataan Edy Mulyadi menyebutkan Prabowo adalah macan yang mengeong tidak mengerti kedaulatan Negara ungkapan ini merupakan penghinaan yang besar maka dalam hal ini Garda Prabowo menyampaikan sikap meminta kepada Polri untuk menindak tegas agar segera ditahan melalui proses hukum,”tutur Endin kepada awak media.
“Atas aduan masyarakat banyak yang sudah disampaikan ke Kepolisian bisa menambah kekuatan suatu pembuktian bahwa terjadi kegaduhan dalam masyarakat Indonesia yang dilakukan oleh Edy Mulyadi.
“Jadi aduan masyarakat itu kita dorong agar percepatan proses hukum segera dilakukan oleh Mabes Polri. Terjadinya kegaduhan di negara Indonesia baik di Kalimantan juga penghinaan terhadap pribadi Prabowo Subianto selaku Dewan Pembina Garda Prabowo kemudian penghinaan kepada Kementerian Pertahanan jadi delik aduannya adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE di situ ada penghinaan dan pencemaran kepada Bapak Prabowo Subianto,” ucapnya.