Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Kementerian Keuangan Alokasikan Dana Rp 3 Triliun Untuk Kelurahan

Redaksi

Warga Pondok Mekarsari Permai Keluhkan Bau Busuk Dari Pabrik Makanan Olahan

Redaksi

Jelang Ramadhan Harga Kebutuhan Pokok di Depok Stabil

Redaksi

Tahlil Akbar Peringati 1000 Hari Wafatnya Alm. KH. Hasyim Muzadi

Redaksi Wartadki

Toko Tani Indonesia Gelar Pasar Murah di Villa Anri, Mampang, Pancoran Mas, Depok

Redaksi

Warga RW 20 Sukamaju Kesal Terhadap Proyek Galian PLN

Redaksi

Leave a Comment