Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Apartemen Green Lake View Diduga Belum Memiliki Izin IMB

Redaksi

Pentingnya Pasca Rehabilitasi Bagi Para Pecandu Narkoba

Redaksi

Yumianto Mencari Keadilan di Pengadilan Jakarta Selatan

Redaksi

Masyarakat Keluhkan Besarnya Denda Tilang

Redaksi

Terbukti Melakukan KDRT Oknum PNS Dihukum Dua Bulan

Redaksi

Jelang Natal dan Tahun Baru 2018, Pasokan dan Harga Pangan di Papua Terkendali

Redaksi

Leave a Comment