Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Pemkot Bogor Terima Penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah dari Menteri LHK

Redaksi

Nuryanto Dirut Koperasi Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara

Redaksi

Publikasi Kegiatan Satpol PP Kabupaten Bogor Dalam Menata Dan Menjaga Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Wilayah Kabupaten Bogor

Redaksi

Ikrar Anti Narkoba di Rutan Kelas II B Cilodong,Depok

Redaksi

67 Pejabat Pemkot Bogor Sudah Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Redaksi

Bekraf Bersama BPS Luncurkan Buku Statistik Ekonomi Kreatif

Redaksi

Leave a Comment