Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

PN Jakarta Selatan Melepaskan Richard Dari Segala Tuntutan Hukum

Redaksi Wartadki

Mulai 12 Maret Pemberlakuan Ganjil-Genap di Ruas Tol Cikampek-Jakarta

Redaksi

PSN Lebih Efektif Berantas DBD Dibanding Fogging

Redaksi

P2WKSS Mampu Tingkatkan Peran Perempuan

Redaksi

Kepala BKP Kementan Ajak Para Bupati Tingkatkan Produksi Pangan

Redaksi

Masyarakat Antusias Dengan Hadirnya TTI di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur

Redaksi

Leave a Comment