Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Dalam Rangka LKPJ Walikota Depok, 2 Raperda dan Tata Tertib

Redaksi

Sekda Depok Hardiono: Jelang Triwulan IV Pekerjaan Fisik Masih dibawah 50 persen

Redaksi Wartadki

Maria Magdalena Ajukan Praperadilan

Redaksi Wartadki

Rutan Cilodong Depok Pecahkan Rekor Muri

Redaksi

Warga RW 13 Kelurahan Abadi Jaya Berharap Ada Mobil Ambulan dan Penataan Lingkungan

Redaksi

Logos Awasi Anggaran Pemkot Depok

Redaksi Wartadki

Leave a Comment