Warta DKI
Ragam

Advokat Julius Lobiau Diadili

Wartadki.com|Jakarta Utara – Julius Lobiau (54) yang berprofesi sebagai Advokat pada hari Rabu (25/7) harus duduk dibangku persakitan,Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsiti dan Imelda, dituduh melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Maringan Sittompul.
Terdakwa Julius Lobiau Sh, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Satuan Rumah Susun Apartemen Peladian Park Kelapa Gading – Jakarta Timur, Â diwakili pelapor Candra Simarmata dengan laporan Lp Tbl/235/111/2015.
Sesuai proferi Advokat Julius Lobiau Sh melanggar pasal 3(UU No.18 th 2003 dengan ancaman 5 tahun penjara, sidang masih terus berlanjut untuk mendengarkan  keterangan para saksi. (Feri)
 

Related posts

Ombudsman RI Akan Panggil Paksa Walikota Depok,Terkait Penyerobotan Tanah Milik Warga

Redaksi

Kadin Tandingan Kota Depok Kini Memaparkan Program Kerjanya

Redaksi

Sosialisasi Perundang-undangan DPMPTSP Kabupaten Bogor Beri Kemudahan Investor

Redaksi

Kementan Gelar Bazar Beras di 4 Provinsi

Redaksi

Dinas Pendidikan Kota Depok Akan Berlakukan Full Day School Bertahap

Redaksi

Walikota Bogor Resmikan Kantor Kecamatan Bogor Barat

Redaksi

Leave a Comment