Warta DKI
Hukum

Diduga Oknum Petugas Dirpam BP Batam gelapkan uang Penggusuran Warga

Wartadki.Com|Batam – Ditengah warga Batam disibukkan oleh musibah Covid-19, bahkan sampai saat ini musibah Covid-19 tersebut belum juga berakhir. Ketika warga disibukkan oleh penderitaan musibah tersebut, lain halnya dengan petugas Diretorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, dengan teganya melakukan penggusuran tempat usaha warga secara semena-mena, seperti yang terjadi dikampung Cuting kelurahan tanjung uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Minggu lalu,
Dimana penggusuran yang di lakukan oleh Dirpam BP Batam dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP ) pemko Kota Batam tersebut, melakukan penggusuran seolah-olah tampa menghiraukan jeritan warga, penggusuran ini diduga tidak manusiawi. Sebab perbuatan yang di lakukan petugas kepada warga seperti tindakan brutal.
Ketika dikonfirmasi Salah satu Warga kampung Cuting yang tidak mau namanya disebutkan yang juga merupakan korban penggusuran mengatakan, bahwa penggusuran yang di lakukan oleh dirpam dan satpol PP tersebut seperti sikap premanisme,” Ucapnya.
“Kami di gusur secara paksa, tempat kami dia obrak abrik pak, sebenarnya kami bukannya tidak mau pindah dari tempat ini, akan tetapi kami masih menunggu ganti rugii yang wajar dari Dirpam, namun sampai sekarang kami belum mendapat ganti rugi yang layak .“ujarnya
Selanjutnya dia mengatakan, Kami dijanjikan mendapatkan uang ganti rugi, yang dicairkan melalui kantor Dirpam, akan tetapi begitu kami datang ke kantor Dirpam untuk mempertanyaka uang ganti rugi itu, malah oknum dirpam itu mengataka bahwa uang ganti rugi kami itu sudah habis alias hangus.
Begitu juga kata dia, surat peringatan ke 1 baik SP 2 sampai SP 3, jadi surat yang di berikan kepada kami itu sama sekali kami tidak bisa bernapas, setahu kami surat peringatan itu ada jangka waktunya, akan tetapi surat yang di berikan kepada kami itu, jangka waktunya terlalu pendek, seakan – akan tidak ada jangka waktunya.
Terbetik kabar dari Safari Ramadhan anggota DPRD Kota Batam dari komisi hukum “ Bahwa memang benar ganti rugi sudah diberikan kepada dirpam, tetapi Dirpam apakah sudah memberikan ganti rugi tersebut kepada warga disana?…
Anehnya menurut pengakuan warga, bahwa memang benar sudah dilakukan hering dengan Dirlahan BP Batam sudah berulang kali dipanggil untuk ikut hering di DPRD Kota Batam, untuk membahas permasalahan ini. Namun sampai hari ini tidak pernah datang, yang berhak menentukan patok batas suatu tanah adalah Dirlahan BP Batam sebagai mengeluar izin alokasi lahan, bukan pengusaha. Nah disinim terlihat diduga ada kongkalikong antara Bp Batam khususnya Dirlahan dengan pengusa yang menerima alokasi lahan
“oleh sebab ini makanya kami tetap bertahan disini untuk mendapatkan hak kami, jadi seperti yang kami katakan tadi, sebenarnya kami bukan tidak mau pindah dari sini pak,” ujarnya lagi.
Akibat dari penggusuran secara paksa tersebut warga yang berjualan atau yang tingal di tempat tersebut seperti sudah dilanda banjir bandang disana sini berserakan kayu bekas bahan bangunanan maupun tempat jualan yang berantakan,” pungkasnya.(Pen)

Related posts

Perkuat Sinergitas Ketua PN Jakarta Utara Ramah Tamah Dengan APH Se-Jakarta Utara Dan Kepulauan Seribu

Redaksi

Polresta Barelang Laksanakan Penyuntikan Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

Redaksi Wartadki

Empat Tahun LP A. Qurtubi Diam Ditempat, MSPI Desak Polres Metro Bekasi Agar Tindak Lanjuti LP

Redaksi

Praperadilan Kasus Tanah, Saksi: Syarat Penanggguhan Penahanan Dengan Menyerahkan 7 Sertifikat

Redaksi

Rokok Tanpa Cukai Manchester dan Rexo Beredar Di Pasaran

Redaksi

Terdakwa Penganiayaan Dua Balita Mulai Disidangkan Di PN Jakarta Utara

Redaksi

Leave a Comment