Wartadki.com|Jakarta, — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melalui majelis hakim pimpinan Y. Teddy Windiarto mulai menyidangkan terdakwa Eka terduga tindak pidana penganiayaan terhadap dua anak balita M (4) dan E (2,3), pada hari Selasa (1/7/2025).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Yumi Antari , pria kelahiran tahun 1996 warga Pejagalan Jakarta Utara, melakukan tindak pidana penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 dan pada hari Senin tanggal 07 April 2025 di tempat tinggalnya .
Saat itu Grace sedang bersama kedua korban dan terdakwa, di rumah kosan yang mana kedua korban E sedang tidur, Grace membangunkan korban M untuk makan ,lalu saksi Grace menarik selimut , kemudian terdakwa melihat terdapat basah di selimut korban akibat buang air kecilnya , setelah itu Terdakwa menendang kaki korban M dengan menggunakan kaki sambil terdakwa berkata emang anak dajal, lalu korban M menangis, kemudian terdakwa menjambak rambut korban lalu membenturkan kepala korban ke dinding atau tembok didalam kosan saksi Grace., hingga korban menangis kencang.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar jam 22.00 Wib saat saksi Grace bersama dengan korban serta terdakwa Eka mau tidur di kosan saksi Grace, lalu terdakwa menyuruh korban E tidur tapi korban E tidak tidur-tidur tapi malah main sendiri. Kemudian terdakwa kesal lalu terdakwa menampar muka atau wajah korban dengan menggunakan tangan terdakwa.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 11.30 Wib posisi saksi Grace sedang menyuapi makan kedua korban , kemudian terdakwa kesal dengan korban anak dikarenakan korban buang air besar di celana, lalu terdakwa membawa korban ke toilet sambil menjambak rambut korban , saat di toilet Terdakwa membenturkan kepala korban ke tembok toilet. Kemudian setelah kedua korban sudah tidur dan saksi Grace dapat panggilan kerja, lalu saksi menitipkan anak-anak (korban) ke terdakwa.
Setelah selesai saksi Grace , saksi minta tolong kepada security yang jaga kosan yang bernama Iwan untuk mengecek kondisi anak-anak saksi di kosannya dan saksi juga menceritakan kepada security yang jaga kosan bahwa korban anak M dan korban anak E sudah dianiaya atau mendapat perlakuan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa.
Setelah itu security bersama dengan warga setempat mengamankan terdakwa. Kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Penjaringan dan oleh anggota Polsek Penjaringan, Terdakwa diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Kemudian saksi Grace juga untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.
Bahwa akibat kekerasan fisik tersebut korban M yang berusia 4 tahun itu mengalami luka memar di kening korban, luka lebam atau memar di sekitar mata korban, kemudian untuk korban E mengalami luka memar di pipi. Hal itu diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum nomor : 61/RM/VER/IV/2025, tanggal 07 April 2025 dari RSUD Tanjung Priok
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.