Warta DKI
Hukum

Pemalsu Cukai Minuman Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Wartadki.co0m|Jakarta Utara – Hidayat (45 ) warga Ketapang, Kalimantan Barat, selaku Direktur PT Aroma Food Indonesia pada hari Kamis,(18/6/2020), diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam sidang perdana dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fahzal Hendri dan anggota Agung Purbanto dan Togianto.
Agenda sidang adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Yonard. Dalam dakwaannya,JPU menyebutkan, bahwa terdakwa telah memasukkan minuman dari Pontianak, dengan  merek Souzu, yang ditempel label cukai palsu, sebanyak 45 karton berisikan 900 botol tanpa dokumen yang sah.
Barang yang diambil dari gudang Marunda senilai 100 juta,dalam dokumen disebutkan beer, akan tetapi kenyataannya 45 karton tersebut berisikan minuman merk Souzu Original yang telah dilabel cukai palsu.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Yonard, mengancam hukuman sebagaimana yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabean dengan acaman maksimal  4 tahun penjara, denda 2 miliar.
Terdakwa hanya dilakukan tahanan rumah, seharusnya tahanan kota,agar tidak leluasa pulang pergi ke Pontianak. Sidang sudah mendengarkan keterangan 4 orang saksi dari bea dan cukai.(Feri)
 

Related posts

Pembinaan Kepribadian di Lapas Narkotika Nusakambangan Membentuk Karakter Positif Narapidana

Redaksi

Terdakwa Berharap Majelis Hakim Beri Putusan Seadil-adilnya

Redaksi

Pemuda Pancasila Jateng Tuntut Syekh Puji Dipenjarakan

Redaksi Wartadki

Praktisi Hukum Andi Tatang Supriyadi Mengecam Keras Insiden Penganiyaan Terhadap Wartawan

Redaksi

Pembawa Lima Kg Sabu Antar Provinsi Diadili Di PN Jakut

Redaksi

Petani Mencari Keadilan, Dituduh Mencuri Buah Sawit Di Lahan Milik Sendiri

Redaksi Wartadki

Leave a Comment