Warta DKI
Ragam

Praperadilan Maria Magdalena di PN Jakarta Selatan

Wartadki.com| Jakarta – Pada persidangan sebelumnya  yang digelar pada hari Selasa 26 Nopember 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  para pihak Pemohon dan termohon dihadapan Hakim Tunggal Soeharno,telah sama sama mengajukan bukti.pemohon mengajukan 106 lembar bukti bukti,sementara termohon mengajukan 38 lembar.
Pada sidang lanjutan hari ini 28 Nopember 2019, antara pemohon dan termohon telah mengajukan Kesimpulan masing masing.Untuk selanjutnya Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap praperadilan ini.(Feri)

Related posts

Kapal Perdana Mudik Gratis Dari Pelabuhan Tanjung Priok Dilepas Dirjen Hubla

Redaksi

Tanda Tangan Digital Untuk Perlindungan Transaksi Elektronik

Redaksi

Momentum Harkopnas 2019, Pemkot Depok Komitmen Majukan Koperasi

Redaksi Wartadki

Masyarakat Harus Membuat Laporan Ketidakpuasan Hasil Pengecoran Jalan RW 15 dan 16 Sukmajaya

Redaksi

Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah di Kota Depok Tanpa Regulasi

Redaksi

10 Ribu Testimoni Antar popok Dewasa ‘Confidence’ Raih Rekor MURI

Redaksi

Leave a Comment