Wartadki.com| Jakarta – Pada persidangan sebelumnya  yang digelar pada hari Selasa 26 Nopember 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  para pihak Pemohon dan termohon dihadapan Hakim Tunggal Soeharno,telah sama sama mengajukan bukti.pemohon mengajukan 106 lembar bukti bukti,sementara termohon mengajukan 38 lembar.
Pada sidang lanjutan hari ini 28 Nopember 2019, antara pemohon dan termohon telah mengajukan Kesimpulan masing masing.Untuk selanjutnya Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap praperadilan ini.(Feri)
previous post