Wartadki.com|Jakarta Selatan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan lepas (onslag van recht vervolging), pada sidang a.n. Terdakwa Richard pada hari Kamis, tanggal 7 Nopember 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang sebelumnya Terdakwa Ricard didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Suharyanto, di duga telah melanggar tindak pidana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP, kemudian dalam tuntutannya penuntut umum menuntut Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penasehat Hukum Richard keberatan atas dakwaan dan tuntutan yang diajukkan oleh penuntut umum, Â oleh karena kliennya tidak bersalah dalam pledooi disampaikan alat bukti berupa invoice dan cek bukan kliennya yang membuat, Â karena kliennya hanya pegawai di perusahaan dan disuruh mengantarkan invoice dan cek tersebut.
Budi Suranto Bangun  dan Iwan Sumantri,  penasehat hukum Terdakwa cukup lugas bertanya kepada saksi-saksi yang telah diajukkan oleh penuntut umum dari PT. Ascon Indonesia Internasional, bahkan saksi kuasa pelapor Marcelinus Febriyanto yang merupakan pegawai bukanlah saksi korban yang sesungguhnya hanya saksi yang mendengar keterangan dari orang lain (testimonium de auditu) bahkan saksi ini telah mencabut dimuka persidangan 4 point keterangan saksi di dalam BAP di Unit V Subdit I Indag Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Penasehat Hukum Terdakwa menyambut syukur atas putusan lepas kliennya, bahkan Iwan Sumantri, Â salah satu kuasa hukum terdakwa sampai berlinangan air mata ketika Majelis Hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan dan bukti-bukti akta otentik tertulis adanya Perjanjian Kerjasama antar Perusahaan sementara Terdakwa bukanlah Pimpinan dalam Perusahaan tersebut, sehingga terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan ranah bidang hukum perdata.
Atas Putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sigit Suharyanto, yang telah di promosi pindah naik jabatan dan diperjalanan kasus sidang ini digantikan Jaksa Penuntut Umum  Timbul, menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan Kasasi atas putusan tersebut ketika Majelis selesai membacakan putusannya.(Fery)
previous post