Depok – Ratusan korban penipuan yang berkedok Investasi dan koperasi pada hari Kamis (16/03) memadati sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok. Ratusan Korban Koperasi Pandawa tersebut datang untuk mendengarkan sidang gugatan dari para leader dan nasabah ,sidang gugatan perdata koperasi Pandawa rencananya akan di pimpin oleh Budi Prasetyo SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim.
Menurut salah satu koraban penipuan, M.Mamat warga Simpangan Depok, dari satu tahun lalu sudah berharap uang yang diinvestasikan tersebut dapat dikembalikan karena menurutnya seluruh nasabah dari koperasi Pandawa saat ini hadir di sidang perdana menghendaki uang mereka dapat segera di kembalikan.
Hal senada juga diucapkan Frida salah satu korban Investasi dan Koperasi Pandawa yang menderita kerugian Rp 100 juta,dirinya berharap apa yang sudah di investasikan dapat kembali seluruhnya.
“Saya sih berharap dapat kembali walaupun tidak seluruhnya karena saya tau pasti di potong biaya administrasi,” katanya
Sementara itu dari pihak penggugat yang mewakili dari nasabah Pandawa yang di wakili oleh Pengacara dari pihak Kantor Hukum Muhclis Effendi Zaenal Arifin mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti terus proses hukum yang berlaku.
“Yang jelas kita akan mengambil langkah dalam gugatan perdata dan tidak menutup kemungkinan juga kita kerja sama dengan kepailitan untuk mencari jalan yang terbaik,” ujarnya.
Sekali lagi pihaknya sebagai kuasa hukum yang mewakili empat ribu nasabah menyerahkan seluruh proses hukum yang sudah berjalan kepada pengadilan.
“Kita mengikuti saja aturan main pengadilan langkah-langkah hukum seperti apa yang bisa diambil karena nasabah pun mengerti karena negara kita kan negara hukum,” tandasnya. (yopi)
Menurut salah satu koraban penipuan, M.Mamat warga Simpangan Depok, dari satu tahun lalu sudah berharap uang yang diinvestasikan tersebut dapat dikembalikan karena menurutnya seluruh nasabah dari koperasi Pandawa saat ini hadir di sidang perdana menghendaki uang mereka dapat segera di kembalikan.
Hal senada juga diucapkan Frida salah satu korban Investasi dan Koperasi Pandawa yang menderita kerugian Rp 100 juta,dirinya berharap apa yang sudah di investasikan dapat kembali seluruhnya.
“Saya sih berharap dapat kembali walaupun tidak seluruhnya karena saya tau pasti di potong biaya administrasi,” katanya
Sementara itu dari pihak penggugat yang mewakili dari nasabah Pandawa yang di wakili oleh Pengacara dari pihak Kantor Hukum Muhclis Effendi Zaenal Arifin mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti terus proses hukum yang berlaku.
“Yang jelas kita akan mengambil langkah dalam gugatan perdata dan tidak menutup kemungkinan juga kita kerja sama dengan kepailitan untuk mencari jalan yang terbaik,” ujarnya.
Sekali lagi pihaknya sebagai kuasa hukum yang mewakili empat ribu nasabah menyerahkan seluruh proses hukum yang sudah berjalan kepada pengadilan.
“Kita mengikuti saja aturan main pengadilan langkah-langkah hukum seperti apa yang bisa diambil karena nasabah pun mengerti karena negara kita kan negara hukum,” tandasnya. (yopi)