Warta DKI
FituredHukum

Perkara Dugaan Pemalsuan, Hendra Sianipar Mengaku Tidak Tahu Dan Tidak Terlibat

Perkara Dugaan Pemalsuan, Hendra Sianipar Mengaku Tidak Tahu Dan Tidak Terlibat

Wartadki.com|Jakarta, — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Utara pimpinan Abdul Basir di dampingi hakim anggota Ranto Sabungan Silalahi dan Eka Fitriana kembali menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dikarenakan para saksi belum ada yang bisa hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada  Selasa,  (21/4/2026). Sidang dilanjutkan pada Kamis, 23 April 2026 untuk mendengarkan saksi dari JPU,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Diluar persidangan , terdakwa Hendra Sianipar menegaskan dirinya tidak tahu serta tidak terlibat dalam perkara pemalsuan surat yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Jakarta Utara.

Terdakwa  yang juga berprofesi advokat ini mengaku adanya kriminalisasi untuk dan ketidakadilan yang dialami dirinya lantaran dituduh melakukan pemalsuan surat bersama dengan empat terdakwa lainnya dalam perkara terpisah, yakni Sopar Jepry Napitupulu, Umar Edrus Al Habsyi, Ngadino dan Puji Astuti.

“Saya dijadikan terdakwa karena sebagai advokat diminta oleh advokat lain untuk mendampingi dia dalam proses penjualan aset,” kata Hendra Sianipar kepada wartawan sebelum sidang dimulai.

Terdakwa Hendra diminta oleh terdakwa lainnya dalam perkara terpisah, yakni SJN yang juga merupakan advokat untuk membantu pengosongan lahan dengan cara yang legal. Percaya dengan cerita SJN karena sesama advokat, Hendra Sianipar kemudian menandatangani Surat Kuasa yang sebelumnya telah diteken oleh SJN meski tidak mengenal pemberi kuasa Lukman Sakti Nagaria.

“Apabila rekan advokat yang mempunyai perkara sudah menandatangani dan menerima kuasa. Kemudian saya ikut dengan dia mendatangani karena asas kepercayaan. Jadi saya hanya menandatangani setelah dia mendatangani dan pemberi kuasa mendatangani,” ungkap Hendra.

Belakangan, setelah dirinya beserta empat tersangka lainnya diperiksa oleh penyidik Polri, Hendra baru mengetahui nama Lukman Sakti Nagaria di dalam surat kuasa tersebut merupakan figur bernama Suratno alias Ratno Raharjo hasil rekayasa empat terdakwa lain.

“Saya jadi terdakwa adalah hasil daripada karangan indah penyidik di Kepolisian. Tidak ada saksi, dokumentasi, maupun bukti yang menyatakan bahwa saya membuat surat palsu seperti yang dituduhkan,” jelas Hendra.

Dalam kesempatan itu, penasehat hukum Hendra dari Tim Pembela Profesi DPN Peradi SAI, Erwin Rommel Sinaga didampingi Genta Manggano, akan membuktikan semua fakta-fakta sebenarnya.

“Kami akan buktikan di persidangan bahwa klien kami, Hendra Sianipar tidak bersalah,” kata Erwin.

Dalam dakwaan JPU David Bernadin dan Ari Sulton Abdulloh para terdakwa diduga melakukan pemalsuan untuk dapat menjual dua bidang tanah seluas 9.700 meter per-segi kepunyaan Lukman Sakti Nagaria di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, yang telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM).

Terdakwa Ngadino selaku Notaris membuat PPJB dan AKUM atas tanah tersebut, seolah-olah jauh sebelumnya telah terjadi transaksi jual beli tanah antara saksi Puji Astuti dan Lukman Sakti Nagaria pada 15 Oktober 2018.

Adapun nominal transaksi SHM Nomor: 5843/Rorotan seluas 2.721 m2 ditulis dengan nominal Rp.17 miliar  dan SHM No.5884/Rorotan dengan luas 7.000 m2 dengan nominal Rp.43 miliar.

Ketika kedua lahan itu ditawarkan kepada Ferbie, warga Permata Hijau Jakarta Selatan ini lantas meminta bukti kepemilikan yang sah dari penjual.

Namun, saat meninjau lokasi tanah yang akan dijual itu, para penjaga, yakni Yonas Dortes, Yohannes Remetwa, Ardoyo dan Noce Sarif Warner, menolak kedatangan Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar beserta rombongan, hingga akhirnya para terdakwa dilaporkan ke Polri.

Perbuatan para Terdakwa diancam hukuman pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (1) Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 391 Ayat (2) Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 521 Ayat (1) Jo..

Related posts

Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Ajak Warga Jaga Kamatibmas dan Cegah TPPO

Redaksi

Masjid Ukhuwah Islamiyah UI Maulidan Dan Santuni 300 Anak Yatim

Redaksi

Esensi Amaliyah Idul Adha dan Kontestasi Pilkada Depok

Redaksi

Perkara Dugaan Pemalsuan, Saksi Sinabutar Bantah Isi Dakwaan

Redaksi

Ketum SWI: Mengedepankan Independensi, Non Partisan dan Kita Bebas Merdeka

Redaksi

Unit Reskrim Polsek Cileungsi Mengamankan Penjual Sekaligus Pengedar Obat Daftar G Tanpa Ijin Edar

Redaksi

Leave a Comment