Warta DKI
FituredHukum

Perkara Dugaan Pemalsuan, Saksi Sinabutar Bantah Isi Dakwaan

Perkara Dugaan Pemalsuan, Saksi Sinabutar Bantah Isi Dakwaan

Wartadki.com|Jakarta, — Perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Tony Surjana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Utara terus bergulir proses nya, hingga sampai pada pemanggilan Sarman Sinabutar untuk didengarkan kesaksiannya yang mana pada persidangan sebelumnya namanya di sebut sebut sebagai kuasa dari Tony Surjana untuk melakukan pengukuran pada 4 Mei 2004 .

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo menghadirkan Sarman Sinabutar, pada Kamis, (8/5). Dipersidangan pimpinan Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji saksi Sarman menerangkan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengajuan sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, dan tidak pernah mengarahkan pengukuran tanah sebagai dasar penerbitan sertifikat. Namun diakhirnya mengakui mengambil satu bundel sertifikat untuk diserahkan ke Tony Surjana.

Dalam dakwaan JPU, tahun 1998 dan Tahun 1999, Terdakwa Tony Surjana mengajukan permohonan  kepada Kantor Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara penggantian Blanko Sertifikat terhadap SHM No. 512/Pusaka Rakyat, SHM No. 610/Pusaka Rakyat sebagai verifikasi wilayah adminsitrasi dari Kabupaten Bekasi menjadi Jakarta Utara kemudian untuk SHM No. 64/Sukapura dalam rangka mengganti blanko sebagai verifikasi adanya perubahan wilayah administrasi dari Kelurahan Sukapura menjadi Kelurahan Rorotan.

Kemudian pada tahun 2001, terdakwa membuat Laporan Polisi di Polres Jakarta Utara terkait dengan perkara Tindak Pidana Penyerobotan dan Polisi yang menangani laporan tersebut adalah saksi Sarman  Maurulitua  Sinabutar   Bahwa didalam proses penanganan laporan polisi Terdakwa Tony Surjana dan Saksi Johny Surjana mengetahui bahwa sebelumnya objek  sertifikat milik Terdakwa Tony Surjana dan Johny Surjana berada dalam wilayah Kabupaten Bekasi karena terdapat perubahan wilayah administrasi kemudian terhadap 4 (empat) sertifikat tersebut berubah dan masuk menjadi didalam wilayah administrasi Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura Jakarta Utara.

Bahwa atas dasar pengetahuan tersebut kemudian Terdakwa Tony Surjana mempunyai inisiatif untuk merubah blanko sertifikat lama (Kab. Bekasi) menjadi blangko sertifikat baru (Kota Adm. Jakarta Utara). Bahwa karena laporan polisi Terdakwa Tony Surjana sedang berjalan  dan sedang ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara Saksi Sarman Sinabutar kemudian tanpa penawaran dari Saksi Sarman Sinabutar, Terdakwa Tony Surjana mempunyai inisiatif untuk bertanya dan meminta bantuan kepada Saksi Sarman Sinabutar, dengan harapan Saksi Sarman Sinabutar yang merupakan anggota Polres Metro Jakarta Utara dapat membantu mempermudah/melancarkan permohonan perubahan blangko sertifikat ke BPN Jakarta Utara.

Selanjutnya Terdakwa Tony Surjana menanyakan kepada Saksi Sarman Sinabutar yang merupakan anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara yang menangani laporan polisi Terdakwa Tony Surjana, apakah yang bersangkutan bisa membantu merubah blangko sertifikat lama ke sertifikat baru di BPN Jakarta Utara, selanjutnya dijawab oleh Saksi Sarman Sinabutar bahwa yang bersangkutan mempunyai kenalan di BPN Jakarta Utara dan bisa membantu merubah blangko sertifikat lama ke sertifikat baru di BPN Jakarta Utara dengan syarat Terdakwa Tony Surjana hanya menyerahkan sertifikat lama saja kepada Saksi Sarman Sinabutar untuk selanjutnya Saksi Sarman Sinabutar yang melakukan pengurusan di BPN Jakarta Utara.

Bahwa mendengar informasi kesanggupan Saksi Sarman Sinabutar kemudian Terdakwa Tony Surjana sepakat dan  menyetujui untuk Saksi Sarman Sinabutar melakukan pengurusan perubahan blangko sertifikat milik Terdakwa Tony Surjana dan Saksi Johny Surjana di BPN Jakarta Utara.

Selanjutnya,  Terdakwa Tony Surjana mendatangi Saksi Johny Surjana dan memberikan infomasi kepada Saksi Johny Surjana agar ikut bersama-sama melakukan perubahan blangko sertifikat miliknya, namun Saksi Johny Surjana menanyakan bagaimana caranya. Kemudian, Terdakwa Tony Surjana mengatakan bahwa yang akan menyelesaikan adalah Terdakwa Tony Surjana, Saksi Johny Surjana hanya perlu menyerahkan Sertifikat lama kepada Terdakwa Tony Surjana.

Selanjutnya,  mendengar perubahan blangko akan dilakukan oleh Terdakwa Tony Surjana yang merupakan saudara Saksi Johny Surjana dan dengan syarat hanya menyerahkan sertifikat lama, selanjutnya Saksi Johny Surjana menyetujui untuk dilakukan perubahan blangko sertifikat oleh Terdakwa Tony Surjana.

Selanjutnya,  saksi Sarman Sinabutar  berkoordinasi dengan saksi Rcmat selaku Pegawai BPN Jakarta Utara dengan jabatan Staf Petugas Ukur untuk mengganti blanko sertifikat milik terdakwa dan saksi Johny  Surjana, yang mana pada saat pengeajuan Saksi  Sarman  Sinabutar tidak melampirkan surat kuasa dan surat permohonan dari Terdakwa, kemudian disepakati bahwa akan melakukan pengukuran pada tanggal 24 Februari 2004.

Pada tanggal 24 Ferbuari 2024,  saksi Sarnan menjemput saksi Rocmat untuk melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang ada di  SHM No. 512/Pusaka Rakyat, SHM No. 620/Pusaka Rakyat, SHM No. 64/Sukapura dan SHM No. 507/Pusaka Rakyat, lalu saksi Rochmat dibawa oleh saksi Sarman  ke lokasi bidang tanah yang ada di Wilayah Rorotan, dan setelah sampai, saksi Rocmat melihat Surat Ukur yang ada pada SHM No. 507/Pusaka Rakyat, SHM No. 64/Sukapura, SHM No. 512/Pusaka Rakyat dan SHM No. 610/Pusaka Rakyat lalu saksi Rochmat melakukan pengukuran terhadap bidang tanah dengan dasar surat ukur dimaksud menggunakan alat ukur bernama Teodolit  tanpa dihadiri oleh Terdakwa Tony Surjana dan Saksi Johny maupun kuasa dari pemohon.

Kemudian setelah selesai melakukan pengukuran, saksi Rochmat membawa hasil pengukuran ke Kantor BPN Jakarta Utara untuk dilakukan penghitungan koordinat atas bidang tanah yang di ukur dan saksi  melakukan pengukuran tanah tersebut berdasarkan Surat Tugas No. 122/SPT/PT/2004 tanggal 04 Januari 2004 yang ditandatangani oleh Drs, Muhammad Sndus  selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Jakarta Utara. Berdasarkan berita acara pengukuran tersebut, selanjutnya menjadi dasar dan lampiran dalam penerbitan Sertifikat SHM No.4076 An.  Jonhny Surjana  .

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..

Related posts

Advokad Selamat Tambunan: Banyak Kejanggalan Dalam Proses Penetapan Tersangka Klien Kami

Redaksi

Universitas Djuanda Gelar Dialog Umum Bahas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Bela Negara

Redaksi

Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Gelar Diskusi Publik Kontroversi Presiden Berkampanye

Redaksi

Empat Tahun LP A. Qurtubi Diam Ditempat, MSPI Desak Polres Metro Bekasi Agar Tindak Lanjuti LP

Redaksi

DLH Bersama Puslabfor Polri Akan Uji Air Sumur Warga Yang Tercemar BBM di Kecamatan Gunung Sindur

Redaksi

GP Ansor Depok Desak Reformasi Pendidikan, Serukan Perubahan Mendasar

Redaksi

Leave a Comment