Wartadki.com|Jakarta, — Ketua Majelis Hakim Muhammd Irsyad, didampingi hakim anggota Yohanes Purnomo Dian Sari Oktariana memberikan vonis 20 tahun dan denda satu miliar subsider satu tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, (8/4/2026).
Menurut majelis hakim dalam amar putusannya terdakwa Rivaldo telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Menanggapi putusan tersebut terdakwa Rivaldo menyatakan terima sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Pada Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton Abdullah menuntut terdakwa Rivaldo seumur hidup atas kesalahannya yang dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalu proses persidangan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Rivaldo alias Riko bersama-sama dengan David alias Alvendra diajukan dalam berkas penuntutan terpisah) dan Kevin (DPO). Pada hari Kamis, 07 Agustus 2025, Terdakwa berhasil ditangkap aparat kepolisian di SPBU yang berada di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Pada saat bagasi Mobil digeledah, ditemukan Tas warna hitam dan sebuah Tas warna abu-abu didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) bungkusan Teh China masing-masing berisikan kristal putih / Sabu berat brutto seluruhnya 31.191 gram atau 31 kilo 191 gram.
Putusan perkara ini kini menjadi sorotan dan mengundang pertanyaan para pencari keadilan, jika dibandingkan dengan perkara narkoba Dedi A Manik cs dengan barang bukti sabu seberat 10 kg, Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva menjatuhkan vonis mati. Disoroti pula tentang penerapan pasal yang sama dengan barang bukti yang jauh berbeda.

