Warta DKI
FituredHukum

Perkara Daluwarsa, Majelis Hakim PN Jakut Bebaskan Terdakwa Budi Dalam Putusan Sela

Perkara Daluwarsa, Majelis Hakim PN Jakut Bebaskan Terdakwa Budi Dalam Putusan Sela

Wartadki.com|‎‎​Jakarta Utara –  Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Majelis Hakim pimpinan  Y. Teddy Windiartono membebaskan terdakwa Budi dalam putusan sela, sekaligus menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohal Hutagalung dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta, pada hari Kamis, (29/1/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh poin perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Hakim menyatakan bahwa kewenangan penuntutan oleh JPU telah gugur dikarenakan perkara telah daluwarsa. Dengan demikian, tuntutan JPU dinyatakan gugur dan terdakwa Budi dinyatakan bebas.

‎‎​Kuasa Hukum Budi, Faomasi Laia dalam wawancaranya usai persidangan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang dinilai berani menegakkan keadilan diatas kepastian hukum formal.

‎‎​”Hari ini adalah bukti konkret bahwa penegakan hukum sebagaimana dalam supremasi hukum yang diatur oleh KUHP Nasional dan KUHAP, yang telah berlaku efektif pada 2 Januari 2026, benar-benar ditegakkan,” ujar Faomasi.

‎‎​Ia juga menekankan pentingnya independensi hakim dalam memutus perkara.

“Apabila keadilan dengan kepastian hukum bertentangan, maka yang didahulukan oleh Majelis Hakim dalam memberi putusan adalah keadilan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga marwah peradilan ini,” tambahnya.

‎‎​Terdakwa Budi yang ditemui di lokasi yang sama tampak lega dengan putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak bersalah dan putusan ini merupakan bentuk keadilan yang nyata.

‎‎​”Putusan ini sudah sesuai dengan Sila ke-5 Pancasila (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah bersalah,” ujar Budi singkat.

‎‎​Di akhir pernyataannya, Faomasi Laia berharap agar Mahkamah Agung terus mengawasi jalannya peradilan di Indonesia agar tetap bersih dari intervensi oknum atau kepentingan pihak tertentu. Putusan sela ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di awal tahun 2026, terutama terkait kepastian hukum mengenai masa kedaluwarsa suatu perkara.

Related posts

Perkara Dugaan Pemalsuan, Tersangka Jony Surjana Bersaksi Untuk Terdakwa Tony Surjana

Redaksi

Ini Cara Posbakum PN Jakarta Utara Mencegah Kenakalan Remaja

Redaksi

Diduga Cemarkan Nama Baik Terdakwa Budi Dijerat Pasal Berlapis

Redaksi

Peringatan HBA Ke-64 Kajari Jakarta Utara Sebagai Komandan Upacara

Redaksi

Pimpinan Tahfidz Group Pusat Berbagi Bingkisan Lebaran Untuk Yatim dan Dhuafa di Ciomas

Redaksi

Pencak Silat Pagar Nusa Gelar TOT Cetak Pelatih Handal

Redaksi

Leave a Comment