Warta DKI
FituredHukum

Lechumanan Desak Polres Jaksel Segera Tangkap Terlapor IR Atas Dugaan Penipuan Modus Atur Perkara Di MA

Lechumanan Desak Polres Jaksel Segera Tangkap Terlapor IR Atas Dugaan Penipuan Modus Atur Perkara Di MA

Wartadki.com|Jakarta, — Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) segera menangkap  dan tahan terlapor IR setelah meningkatkan status terlapor IR cs dari Penyelidikan menjadi penyidikan, hal tersebut disampaikan oleh Advokat Lechumanan selaku pelapor kepada wartawan. Pada, Senin, (29/9/2025).

Menurut Lechumanan, dugaan   penipuan dan penggelapan bahkan terjadi dugaan pencucian uang (TPPU)  yang diduga dilakukan oleh IR bersama rekan rekannya, yang mana merupakan warga negara Indonesia yang mengaku sebagai orang yang dapat mengatur putusan pengadilan.

Lechumanan Desak Polres Jaksel Segera Tangkap Terlapor IR Atas Dugaan Penipuan Modus Atur Perkara Di MA

Dijelaskan  Lechumanan, Yang mana dalam hal ini menawarkan diri dan menjanjikan akan memenangkan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA) di Jakarta yang akhirnya korban bernama Lechumanan  berprofesi sebagai seorang advokat telah tertipu oleh pelaku IR Cs dengan modus operandi menjanjikan memenangkan perkara dan bersedia didokumentasikan terkait penyerahan uang sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar dalam bentuk mata uang asing USD yang diserahkan di Salah satu Restoran di Kawasan  Jakarta Selatan disaksikan oleh rekan dari pada korban antara lain berinisial AD, RB, WC yang kesemuanya telah memberikan keterangan di pemeriksaan penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan .

Lechumanan menambahkan, kemudian pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan dan apabila tidak juga datang maka pelaku segera dilakukan upaya paksa atau penangkapan, agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Korban berharap agar pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan agar segera melakukan penangkapan terhadap terlapor dan melakukan gelar penetapan tersangka agar dapat memberikan kepastian kepada Pelapor.

Lechumanan  menghimbau masyarakat agar hati hati terhadap orang berinisial IR CS karena yang bersangkutan pastinya akan mencari korban baru lagi dengan cara yang sama yaitu dapat mengatur memenangkan perkara di Mahkamah Agung.

“Perkara mafia kasus ini sudah sangat meresahkan masyarakat dengan janji-janji palsu yang dikemukakan dengan segala rayuan yang menyakinkan korban selaku masyarakat umum dan sesuai Amanat Presiden agar mafia seluruhnya diberantas sampai ke akar-akarnya baik itu mafia kasus hingga mafia lainnya yang bersifat merugikan kepentingan rakyat,” Tegasnya.

Lechumanan berharap kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan agar segera menetapkan tersangka terhadap terlapor IR Cs karena akan sangat meresahkan dengan tidak menghadiri panggilan polisi.

“Kami meminta pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan segera ambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap terlapor IR Cs guna pemeriksaan selanjutnya dan boleh dengan upaya paksa karena proses penyelidikan telah di tingkatkan ke tahap penyidikan,” Tutup Lechumanan.

Related posts

Jaringan Indonesia Positif Mendorong Penanganan HIV  Yang Terintegritas dengan Penanganan Kekerasan di Sektor Kesehatan

Redaksi

Pasar Perumahan Mulai Bangkit Lagi di Depok

Redaksi

Ribuan Jemaat HKBP Cibinong Gugat Dugaan Kriminalisasi Pendeta ke DPR

Redaksi

ITQA Perkuat Islam Rahmatan Lil Al-Amin Perjuangan KH. Hasyim Muzadi

Redaksi

Saksi Mantan Pegawai BPN Akui Tak Hadir Saat Pengukuran Tanah Waris H. Aspas

Redaksi

Pena Foundation Bakal Gelar Festival UMKM dan Produk Pertanian Bogor

Redaksi

Leave a Comment