Warta DKI
FituredHukum

Terdakwa Dugaan Pemalsuan Bacakan Pembelaan di PN Jakarta Utara

Terdakwa Dugaan Pemalsuan Bacakan Pembelaan di PN Jakarta Utara Wartadki.com|Jakarta, --- Surat tugas pengukuran merupakan produk Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi objek dalam perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Tony Surjana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadi blunder yang mana yang BPN menuliskan surat tugas pengukuran tanggal 4 Januari 2024 hari Minggu sementara menurut tim Kuasa hukum terdakwa pengukuran dilakukan tanggal 24 Februari 2004. Hal itu terungkap dalam sidang pimpinan Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji dalam agenda pembelaan (peldoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (10/6/2025). Didalam pledoi Brian Praneda dan kawan-kawan selaku kuasa hukum terdakwa Tony Surjana menyebut bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadap klienya, karena pengukuran dilakukan sudah sesuai SOP dan sah karena dilakukan pengukuran pada hari kerja, selain itu juga tidak ditemukan mens rea (niat jahat) terdakwa, apa bila tidak sadar dalam menggunakan surat bermuatan palsu maka tidak dapat di kualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana surat ukur yang menjadi dasar terbitnya sertifikat atas nama terdakwa tersebut. Mohon berpendapat terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang di dakwakan dan minta di bebaskan karena tidak terpenuhi unsur pasal 266. Terkait hal itu JPU Rico S akan menanggapi secara tertulis pada sidang berikutnya. Sebelumnya (JPU ) menuntut agar terdakwa dijatuhi hukumam selama 2 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat yang diduga memuat keterangan palsu didalamnya . Tony Surjana di dudukan dipersidangan sebagai terdakwa karena diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..

Wartadki.com|Jakarta, — Surat tugas pengukuran merupakan produk Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi objek dalam perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Tony Surjana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadi blunder yang mana BPN menuliskan surat tugas pengukuran tanggal 4 Januari 2004 hari Minggu sementara menurut tim Kuasa hukum terdakwa pengukuran dilakukan tanggal 24 Februari 2004. Hal itu terungkap dalam sidang pimpinan Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji dalam agenda pembelaan (peldoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada  Selasa, (10/6/2025).

Didalam pledoi Brian Praneda dan kawan-kawan selaku kuasa hukum terdakwa Tony Surjana menyebut bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadap klienya, karena pengukuran dilakukan sudah sesuai SOP dan sah karena dilakukan pengukuran pada hari kerja, selain itu juga tidak ditemukan mens rea (niat jahat) terdakwa, apa bila tidak sadar dalam menggunakan surat bermuatan palsu maka tidak dapat di kualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana surat ukur yang menjadi dasar terbitnya sertifikat atas nama terdakwa tersebut. Mohon berpendapat terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang di dakwakan dan minta di bebaskan karena tidak terpenuhi unsur pasal 266.

Terkait hal itu JPU Rico S akan menanggapi secara tertulis pada sidang berikutnya. Sebelumnya (JPU ) menuntut agar terdakwa dijatuhi hukumam selama 2 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat yang diduga memuat keterangan palsu didalamnya .

Tony Surjana di dudukan dipersidangan sebagai terdakwa karena diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..

Related posts

Pahrur Dalimunthe, Pengacara Dari Indonesia yang Menyusun The Global Organized Crime Index 2021

Redaksi

Amankan Mudik Lebaran, 1.200 Personil Gabungan Siap Siaga di 20 Posko

Redaksi

Ketua GNPK RI Jawa Barat Pertanyakan Keberadaan Konsultan Manajemen Proyek  Kabupaten Bogor

Redaksi

Universitas Pertamina dan ADPMET Kerja Sama Riset EBT dan Tingkatkan SDM Muda

Redaksi

Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Untuk Pengajuan Sertifikat Kembali Hadirkan Saksi-Saksi

Redaksi

162 Satuan Tempur Baru,  Dari Batujajar ke Sudut Politik Ibu Kota  

Redaksi

Leave a Comment