Warta DKI
FituredHukum

Terdakwa Dugaan Pemalsuan Bacakan Pembelaan di PN Jakarta Utara

Terdakwa Dugaan Pemalsuan Bacakan Pembelaan di PN Jakarta Utara Wartadki.com|Jakarta, --- Surat tugas pengukuran merupakan produk Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi objek dalam perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Tony Surjana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadi blunder yang mana yang BPN menuliskan surat tugas pengukuran tanggal 4 Januari 2024 hari Minggu sementara menurut tim Kuasa hukum terdakwa pengukuran dilakukan tanggal 24 Februari 2004. Hal itu terungkap dalam sidang pimpinan Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji dalam agenda pembelaan (peldoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (10/6/2025). Didalam pledoi Brian Praneda dan kawan-kawan selaku kuasa hukum terdakwa Tony Surjana menyebut bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadap klienya, karena pengukuran dilakukan sudah sesuai SOP dan sah karena dilakukan pengukuran pada hari kerja, selain itu juga tidak ditemukan mens rea (niat jahat) terdakwa, apa bila tidak sadar dalam menggunakan surat bermuatan palsu maka tidak dapat di kualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana surat ukur yang menjadi dasar terbitnya sertifikat atas nama terdakwa tersebut. Mohon berpendapat terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang di dakwakan dan minta di bebaskan karena tidak terpenuhi unsur pasal 266. Terkait hal itu JPU Rico S akan menanggapi secara tertulis pada sidang berikutnya. Sebelumnya (JPU ) menuntut agar terdakwa dijatuhi hukumam selama 2 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat yang diduga memuat keterangan palsu didalamnya . Tony Surjana di dudukan dipersidangan sebagai terdakwa karena diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..

Wartadki.com|Jakarta, — Surat tugas pengukuran merupakan produk Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi objek dalam perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Tony Surjana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadi blunder yang mana BPN menuliskan surat tugas pengukuran tanggal 4 Januari 2004 hari Minggu sementara menurut tim Kuasa hukum terdakwa pengukuran dilakukan tanggal 24 Februari 2004. Hal itu terungkap dalam sidang pimpinan Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji dalam agenda pembelaan (peldoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada  Selasa, (10/6/2025).

Didalam pledoi Brian Praneda dan kawan-kawan selaku kuasa hukum terdakwa Tony Surjana menyebut bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadap klienya, karena pengukuran dilakukan sudah sesuai SOP dan sah karena dilakukan pengukuran pada hari kerja, selain itu juga tidak ditemukan mens rea (niat jahat) terdakwa, apa bila tidak sadar dalam menggunakan surat bermuatan palsu maka tidak dapat di kualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana surat ukur yang menjadi dasar terbitnya sertifikat atas nama terdakwa tersebut. Mohon berpendapat terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang di dakwakan dan minta di bebaskan karena tidak terpenuhi unsur pasal 266.

Terkait hal itu JPU Rico S akan menanggapi secara tertulis pada sidang berikutnya. Sebelumnya (JPU ) menuntut agar terdakwa dijatuhi hukumam selama 2 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat yang diduga memuat keterangan palsu didalamnya .

Tony Surjana di dudukan dipersidangan sebagai terdakwa karena diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..

Related posts

Kampung Perca Sindangsari, Kota Bogor Dapat Bantuan CSR  Program Aspirasi dari Eddy Soeparno

Redaksi

KPK Tegaskan Kawal Pengelolaan Dana Desa, Ada 14 Potensi Persoalan

Redaksi

PH: Penetapan Penahanan Dan Vonis Dua Tahun Bui Terhadap Terdakwa Sedikit Mengobati Luka Keluarga Korban Tabrak Lari

Redaksi

Pemilik Salon Mohon Keringanan

Redaksi Wartadki

Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Resmi Daftar Ke Bawaslu

Redaksi

Majelis Dzikir Al-Fajri Gelar Maulid Nabi dan Haul Kyai Muhammad Sholeh ke-24 Berlangsung Khidmat

Redaksi

Leave a Comment