Warta DKI
FituredHukum

Pemilik Hotel Aruss Semarang Didakwa Pasal Berlapis, Pencucian Uang Judi Online

Ditengarai Lakukan Pencucian Uang Dari Judi Online Pemilik Hotel Aruss Semarang Didakwa Pasal Berlapis

Wartadki.com|Jakarta, — Pemilik Hotel Aruss Semarang Firman Hertanto beserta anaknya Ricoo Hertanto disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena didakwa lakukan tidak pidana pencucian uang dan judi online, pada Selasa,(6/5).

Dihadapan Majelis Hakim Sorta Ria Neva, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat  menghadirkan terdakwa Firman Hertanto yang di tahan di rutan Cipinang,  sementara Ricco Hertanto hadir mewakili Korporasi yang melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf t yaitu tindak pidana perjudian yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan oleh terdakwa.

Ditengarai Lakukan Pencucian Uang Dari Judi Online Pemilik Hotel Aruss Semarang Didakwa Pasal Berlapis

Didalam dakwaan JPU dinyatakan terdakwa PT. Arta Jaya Putra diwakili Ricco Hertanto yang mana terdakwa Firman Hertanto pemegang 105.000 Saham atau sebesar Rp.105.000.000.000,-(seratus lima miliar rupiah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi, dalam kurun waktu antara bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Hotel Aruss yang berada di  Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang,  Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, namun sesuai dengan Ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka Pengadilan Jakarta Utara berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Bahwa pada dua rekening milik Firman Hertanto  yang tercatat sebagai Komisaris PT. Arta Jaya Putra   telah menerima transferan uang yang berasal dari rekening-rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil perjudian online, yaitu antara lain, membangun Hotel Aruss di Semarang pada sekitar bulan Oktober 2019 dengan kisaran nilai proyek keseluruhan sebesar Rp.200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), yang seluruh dananya berasal dari Firman Hertanto dan uang pembangunan tersebut tidak ada yang bersumber dari pembiayaan/kredit di Bank. Terdakwa PT. Arta Jaya Putra  yang diwakili oleh Ricco Hertanto pada proyek pembangunan Hotel Aruss Semarang menggunakan jasa dari pihak-pihak.

JPU menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis yaitu tentang perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Related posts

Dampak Judi Online Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Redaksi

Ganti Nama Jadi RS Alia Hospital Siap Jalankam Vaksin Booster Kedua

Redaksi

Lokakarya DPC PJID Kab Bogor 2025 Dorong Optimalisasi PAD Menuju Pembangunan Bogor Maju

Redaksi

Fatayat NU Depok Gelar LKD, Tingkatkan Kader Militan Dalam Organisasi

Redaksi

PENA Foundation Berbagi Kebahagiaan Dengan Yatim Piatu di Sawangan, Depok

Redaksi

OSIS-MPK SMAN 2 Cibinong Sukses Menggelar Pentas Seni Smavo In Action 7.0

Redaksi

Leave a Comment